jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan RI M Hanif Dhakiri melantik anggota komisi serta sekretariat Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N) periode 2017-2021.
Pengukuhan dan pelantikan DK3N ini berdasarkan pada surat Kepmenaker RI Nomor 322 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Kepmenaker Nomor 253 Tahun 2017 tentang Keanggotaan DK3N Periode 2017-2021.
BACA JUGA: Perjanjian Kerja Kunci Hubungan Industrial Harmonis
Tugas DK3N adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri dalam merumuskan kebijakan nasional di bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) . Selain itu, DK3N juga melaksanakan penelitian, pendidikan, latihan, pengembangan, berupaya memasyarakatkan dan membudayakan K3.
“Semua tahu bahwa pelaksanaan norma K3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan dunia industri saja, namun tanggung jawab semua pihak termasuk masyarakat. Oleh karena itu harus bergotong royong, bahu membahu, bersama sama untuk pastikan agar pelaksanaan K3 ini bisa diterapkan diseluruh tempat kerja,” kata Menaker Hanif, di Jakarta (11/12).
BACA JUGA: Wapres Serahkan Penghargaan Paramakarya Kepada 30 Perusahaan
Lebih lanjut Menaker menjelaskan, dalam tiga tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Yusuf Kalla sedang giat-giatnya membangun berbagai insfrastruktur mulai dari pembangunan 35 ribu megawatt listrik; jalan tol; pelabuhan; bandar udara; jalan trans sulawesi; trans sumatera-Aceh; trans papua; dan berbagai insfrastruktur lainnya.
“Di tengah pesatnya pembangunan yang berjalan di negeri ini, kita harus pastikan K3, kita terus mendorong pengawasan agar proyek2 tersebut bisa dijalankan dengan aman dan menerapkan standart K3 sehingga timbulnya resiko yang timbul akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja bisa kita hindarkan,” terang Hanif.
BACA JUGA: Menteri Hanif: Presiden Apresiasi Kemenaker Bukan Menyentil
Intinya, menurut Menaker, pemberdayaan K3 disemua stake holder, baik masyarakat, dunia industri memahami dan menyadari pentingny aK3 sehingga dapat menerapkan instrumen-instrumen K3 dalam tempat kerja agar industri semakin kompetitif.
Menaker Hanif berharap peran dan fungsi DK3N tidak tumpang tindih dengan Pengawas Ketenagakerjaan, namun saling melengkapi tugas dan fungsinya. “Saya berharap kinerja DK3N tidak tumpang tindih dengan pengawas ketenagakerjaan, bisa bersinergi bersama-sama menanggulangi permasalahan ketika terjadi kecelakaan kerja,” katanya.
Data dari BPJS Ketenagakerjaan tahun 2016 menyebutkan telah terjadi kecelakaan kerja sejumlah 105.182 kasus jika dibandingkan tahun 2015 sebanyak 110.285 kasus, mengalami penurunan sebanyak 5.103 kasus atau 4,6 persen.
Salah satu penyebab kejadian ini adalah pelaksanaan dan pengawasan K3 sekaligus perilaku masyarakat industri pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, yang mulai menyadari pentingnya penerapan norma K3 di tempat kerja.
“Pengendalian risiko kecelakaan harus diupayakan secara terus menerus melalui usaha-usaha pendekatan keselamatan baik yang modern melalui pendekatan kesisteman maupun secara sederhana hanya dengan memasang rambu-rambu, tanda keselamatan maupun berperilaku selamat,” tutup Menaker Hanif. (kda/jpnn)
Redaktur : Tim Redaksi