jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan berbagai upaya agar kesempatan pasar kerja di luar negeri dapat dikelola dan dimaksimalkan dengan baik.
Hal itu dikemukakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada acara Peringatan Hari Migran Internasional 2023 yang diselenggarakan di Lampung Timur, Senin (18/12).
BACA JUGA: Hari Migran Internasional 2023, Kemnaker: Lampung Berikan Layanan Terbaik
Dia mengatakan Kemnaker melakukan berbagai upaya sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan pelayanan penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
"Karena bekerja, baik di dalam maupun di luar negeri merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati dan dijamin penegakannya sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945," tegas Menaker Ida Fauziyah.
BACA JUGA: Aplaus! Menaker Ida Fauziyah Apresiasi Kinerja Mediator Hubungan Industrial
Menaker Ida menyebutkan di antara upaya yang dilakukan Kemnaker, yaitu dengan memaksimalkan peran para atase ketenagakerjaan yang ada di 11 negara-negara penempatan.
Kemudian memberikan sertifikasi kompetensi atau upskill untuk para lulusan SMU atau sederajat, dan masifikasi sosialisasi tentang cara bekerja ke luar negeri secara prosedural.
Kemnaker juga telah membentuk 25 Satgas Pekerja Migran Indonesia di debarkasi atau embarkasi maupun daerah-daerah kantong pekerja migran.
Selain itu, Kemnaker juga membentuk 503 Desa Migran Produktif (desmigratif) di desa-desa kantong pekerja migran Indonesia.
Menaker Ida mengatakan upaya-upaya tersebut dilakukan mengingat banyaknya tantangan yang perlu direspons.
Tantangan pertama, yaitu 54 persen peminat bekerja ke luar negeri tingkat pendidikannya masih didominasi SMP dan ke bawah.
Kedua, 61 persen jumlah penempatan pekerja migran Indonesia masih didominasi perempuan yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan, yaitu caregiver dan house maid.
Ketiga, masih tingginya permasalahan pekerja migran Indonesia yang berangkat secara unprosedural.
Dari 1.918 pengaduan per November 2023, 1.553 (81 persen) adalah pengaduan unprosedural. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi