Menteri Ida Fauziyah Siapkan Kepmenaker Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Sabtu, 05 Maret 2022 – 18:58 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Dokumentasi Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan saat ini masih banyak hambatan bagi perempuan untuk berdaya dan berkarya di dunia kerja, meski partisipasinya sudah meningkat.

Salah satu ancaman terbesar bagi perempuan adalah kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.

BACA JUGA: Kemnaker Gelar FGD, Dorong Kepatuhan Penerapan Persyaratan Norma K3 Lingkungan Kerja

Menurut Menaker, terkait ancaman tersebut diperlukan kepedulian bersama demi mewujudkan kenyamanan bekerja melalui pencegahan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.

Mantan anggota DPR itu meyakini ancaman kekerasan dapat mengakibatkan turunnya kinerja, menurunkan produktivitas, sehingga berdampak pada kelangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

BACA JUGA: Buka Rakernis Ditjen Binwasnaker dan K3, Sekjen Kemnaker Sampaikan Hal Ini

Sembari menunggu pengesahan rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (RUU TPKS), Kemnaker telah menyiapkan regulasinya.

"Kami telah menyiapkan Keputusan Menaker (Kepmenaker) untuk memberikan pelindungan bagi kekerasan seksual di tempat kerja, baik bagi perempuan maupun laki-laki," ujar Ida Fauziyah saat menjadi pembicara dalam #Ngobrol Seru "Jurnalis Perempuan Dobrak Bias dan Diskriminasi" di Jakarta, Sabtu (5/3).

BACA JUGA: Kemnaker Dorong Calon Dirjen ILO Dukung Strategi Prioritas Pembangunan Indonesia

Menaker Ida Fauziyah menyebutkan salah satu upaya yang sedang dilakukan saat ini, yaitu meningkatkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja menjadi Kepmenaker pada tahun ini akan diselesaikan.

Dia berpendapat jika DPR menyegerakan pembahasan RUU TPKS, maka Kepmenaker akan mengacu pada regulasi tersebut.

“Jadi kami sedang menyiapkan Kepmenaker, tapi kami tetap melihat perkembangan pembahasan di DPR. Kalau molor dan tak ada kepastian waktu pengesahan, kami akan dahulukan Kepmenaker ini," ujarnya.

Meski protokoler pelindungan pekerja di tempat kerja sudah mendesak, lanjut Menaker, keterbukaan informasi publik saat ini memberikan harapan adanya pengurangan atau menurunnya kekerasan di tempat kerja.

“Orang sekarang semakin takut dengan ancaman sosial. Media sosial yang sangat terbuka, sangat membantu penurunan kekerasan di tempat kerja," ujarnya.

Menaker menambahkan salah satu faktor penghambat perempuan di dunia kerja adalah masih adanya gender shaming alias stereotip dan seksisme yang menjadi akar diskriminasi berbasis gender terhadap perempuan.

Adanya perilaku ini menyebabkan perempuan seringkali diremehkan di tempat kerja dianggap sebagai penghambat, dan memiliki produktivitas lebih rendah.

“Hal ini kontraproduktif dengan tujuan kita semua untuk terus meningkatkan pemberdayaan perempuan di dunia kerja agar bisa memberikan dampak positif pada perekonomian dari level individu, keluarga hingga negara," katanya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler