jpnn.com - JAKARTA- Tiga kementerian membuat surat keputusan bersama (SKB) untuk mengatur penyaluran dana desa ke daerah-daerah. Ketiganya adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.
Menurut Menteri Desa, Marwan Jafar, adanya SKB itu untuk mengatur birokrasi yang menghambat penyaluran dana selama ini.
BACA JUGA: Ini Kata-kata Sanjungan Kapolri untuk Komjen Buwas
"Memang ada aturan yang harus kami harmonisasi. Makanya kemarin bikin SKB. Itu untuk memperpendek birokrasi yang ada di desa-desa itu," ujar Marwan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (8/9).
Marwan mengakui, tidak mudah mengurus dana untuk 74.093 desa. Karena itu dibutuhkan SKB tersebut. Dalam SKB itu adalah gabungan dari APBDes dan RPJMdes, gabungan aturan dari Kemdagri dan Kemendes agar tidak saling bertabrakan.
BACA JUGA: Groundbreaking LRT Dilakukan Besok Tepat Diangka Keramat
Isinya, mengenai prosedur penyaluran dan prioritas penggunaannya di desa. "Minggu ini kami sosialisasikan biar SKB. Satu lembar saja cukup untuk pengaturannya. Tidak usah ribet-ribet," imbuhnya.
Targetnya, minggu depan semua dana tersebut 100 persen tersalurkan ke semua desa. Meski diakuinya, cukup sulit penyalurannya di daerah luar Jawa. "Kalau di Jawa relatif terkontrol. Di luar Jawa ini yang ampun-ampunan deh," tandasnya. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Persiapan Menyambut Asian Games, Proyek LRT Ditargetkan Rampung sebelum 2018
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Marwan: Problemnya Bukan di Sini Lagi
Redaktur : Tim Redaksi