MEDAN - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin menyatakan akan memberikan perhatian lebih kepada peraturan pemerintah no 99/2012. Menurutnya, kurang sosialisasinya peraturan pemerintah ini yang menjadi penyebab warga binaan Tanjung Gusta mengamuk yang mengakibatkan kebakaran di lembaga pemasyarakatan ini.
"Setelah saya berdialog dengan perwakilan warga binaan, ternyata, persoalannya tidak terlalu banyak. Ini hanya masalah ketidaknyamanan. Dan masalah lain, sosialisasi PP Nomor 99/2012," ujarnya saat menerima perwakilan Narapidana Lapas Tanjung Gusta di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBSN) Kelas I Medan, kemarin (12/7).
Dijelaskanya, kurangnya sosialisasi ini mengakibatkan masyarakat binaan merasa diperlakukan tidak adil dengan peraturan yang telah ada. Apalagi, ada beberapa narapidana yang mestinya telah menikmati remisi harus menelan kekecewaan, karena dibatalkan remisi tersebut.
"Kehadiran saya saat ini, bukan untuk menambah masalah. Tetapi, untuk mencari solusi. Karena itu, saya berjanji untuk terus meninjau atau melihat PP ini," jelasnya.
Amir menambahkan, awal terbitnya peraturan ini tidak pernah menimbulkan konflik di kalangan masyarakat ataupun para napi. Karena memang awalnya, PP No 99/2012 ini memang dikhususkan untuk para napi kasus korupsi. Tetapi, dalam perkembangannya, PP ini mencakup semua kasus. Mulai dari kasus, narkoba, pidana, dan lainnya.
Warga binaan lagi menyatakan, bahwa PP ini bukan hanya merugikan narapidana lain. Tetapi juga keluarga napi itu sendiri. "Keluarga juga menanggung akibat dari PP ini. Yang seharusnya mereka hanya menunggu sebentar, harus menjadi menunggu lama," ungkap perwakilan napi.
Untuk nama narapidana ini, mereka berharap tidak diberitakan. Karena ditakutkan akan menimbulkan masalah. (ram/sam/jpnn)
"Setelah saya berdialog dengan perwakilan warga binaan, ternyata, persoalannya tidak terlalu banyak. Ini hanya masalah ketidaknyamanan. Dan masalah lain, sosialisasi PP Nomor 99/2012," ujarnya saat menerima perwakilan Narapidana Lapas Tanjung Gusta di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBSN) Kelas I Medan, kemarin (12/7).
Dijelaskanya, kurangnya sosialisasi ini mengakibatkan masyarakat binaan merasa diperlakukan tidak adil dengan peraturan yang telah ada. Apalagi, ada beberapa narapidana yang mestinya telah menikmati remisi harus menelan kekecewaan, karena dibatalkan remisi tersebut.
"Kehadiran saya saat ini, bukan untuk menambah masalah. Tetapi, untuk mencari solusi. Karena itu, saya berjanji untuk terus meninjau atau melihat PP ini," jelasnya.
Amir menambahkan, awal terbitnya peraturan ini tidak pernah menimbulkan konflik di kalangan masyarakat ataupun para napi. Karena memang awalnya, PP No 99/2012 ini memang dikhususkan untuk para napi kasus korupsi. Tetapi, dalam perkembangannya, PP ini mencakup semua kasus. Mulai dari kasus, narkoba, pidana, dan lainnya.
Warga binaan lagi menyatakan, bahwa PP ini bukan hanya merugikan narapidana lain. Tetapi juga keluarga napi itu sendiri. "Keluarga juga menanggung akibat dari PP ini. Yang seharusnya mereka hanya menunggu sebentar, harus menjadi menunggu lama," ungkap perwakilan napi.
Untuk nama narapidana ini, mereka berharap tidak diberitakan. Karena ditakutkan akan menimbulkan masalah. (ram/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Sipir dan Tiga Napi Tewas
Redaktur : Tim Redaksi