Menteri Johnny Apresiasi Upaya DPD Rumuskan Payung Hukum Penerapan E-Government

Kamis, 02 Desember 2021 – 16:53 WIB
Menkominfo Johnny G Plate. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengapresiasi upaya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI merumuskan payung hukum dalam penerapan e-government di Indonesia.

Menteri Johnny mengapresiasi karena hal itu sejalan dengan langkah pemerintah, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau e-government.

BACA JUGA: KemenPAN-RB jadi Role Model e-Government Nasional

"Gagasan untuk meningkatkannya di level undang-undang sebagai payung hukum ketentuan e-government, tentu disambut dengan baik."

"Rumusan payung hukum yang lebih tinggi akan menjadikan tata kelola e-government lebih baik,” ujar Menteri Johnny dipublikasikan, Kamis (2/12).

BACA JUGA: Menteri Johnny Ajak Pelaku Industri E-Health Memanfaatkan Momentum Presidensi G20

Johnny sebelumnya menyatakan pandangan tersebut pada Rapat Kerja Bersama Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI mengenai RUU SPBE, yang berlangsung secara hibrida dari Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (01/12).

Menurut Menteri Johnny, penerapan SPBE yang umumnya dikenal sebagai e-government masih harus terus ditingkatkan.

BACA JUGA: Roy Suryo Menyoroti Langkah Perindo Gelar Konvensi Rakyat Berbasis Digital

Terutama berkaitan dengan regulasi utama yang mengatur integrasi data untuk mengurangi risiko keamanan informasi.

“Bila mungkin itu dilakukan, melalui RUU SPBE itu sendiri. Karena belum adanya regulasi utama SPBE, sehingga berdampak di antaranya pada sistem informasi pemerintahan yang tidak atau belum terintegrasi, validitas data yang harus diperbaiki, hingga risiko keamanan informasi,” katanya.

Menkominfo menegaskan upaya memadukan layanan e-government tidak hanya menjadi kewajiban instansi.

Oleh karena itu, diperlukan pengembangan tata kelola e-Government yang lebih baik dan didasari pada payung regulasi yang lebih kuat.

“Dari segi anggaran pun setiap instansi negara dari waktu ke waktu perlu memperbaiki kualitas anggaran teknologi informasi dan komunikasi (TIK), serta meningkatkan utilisasi TIK itu sendiri,” katanya.

Menteri Johnny lebih lanjut mengatakan hampir setiap instansi pemerintahan di Indonesia saat ini memiliki server untuk menyimpan dan mengelola data.

Bahkan,setiap instansi juga meminta data dan melakukan tata kelola data masing-masing, meskipun data yang diambil dari pengguna layanan sejenis.

“Dari ribuan data ruang server yang ada di Indonesia terdapat sekitar 3 persen yang memenuhi standar global yang memanfaatkan cloud, termasuk secara khusus yang dikelola oleh pemerintah."

"Banyak di antaranya masih independen server bahkan ethernet. Dari segi pelayanan bagi masyarakat, hal ini menjadi kurang efisien."

"Masyarakat diminta untuk berkali-kali menyerahkan data untuk kepentingan administrasi karena perbedaan dan belum terintegrasinya sistem electronic government,” paparnya.

Menteri Johnny menjelaskan, kebijakan dan arah pemutakhiran SPBE yang terpadu dan terintegrasi secara nasional, diatur melalui Perpres Nomor 95/2018.

Dalam implementasinya, hal itu dilaksanakan oleh tujug kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian PAN-RB, Kementerian PPN Bappenas, Kementerian Keuangan, BPPT, BSSN, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Kominfo sendiri, secara khusus mengambil tugas dan fungsi sebagai Government Chief Technology Officer yang diatur di dalam Perpres SPBE."

"Kominfo mempunyai tugas dan fungsi pada pengembangan pusat data nasional, pelaksanaan interoperabilitas SPBE dan integrasi jaringan intranet pemerintah di bawah koordinasi Kementerian PAN-RB. Ini semuanya tentu dalam rangka kemudahan pelayanan dan efisiensi,” katanya.

Menurut Menteri Johnny, pemerintah hingga saat ini belum mempunyai pusat data nasional.

Oleh karena itu, Kementerian Kominfo berupaya melakukan konsolidasi agar bisa terbentuk pengelolaan yang terintegrasi.(gir/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler