jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah menandatangani izin trase proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung.
Izin trase tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 25 Tahun 2016, tentang Penetapan Trase Jalur Kereta Api Cepat antara Jakarta dan Bandung Lintas Halim-Tegalluar.
BACA JUGA: MenPAN-RB : Prioritaskan Netralitas Militer
Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Kementerian Perhubungan, JA Barata mengatakan izin trase tersebut disetujui mantan dirut KAI itu setelah semua persyaratan sudah terpenuhi.
"Izin trase diajukan oleh PT Kereta Api Cepat Indonesia China (PT KCIC). Menhub menetapkan izin trase setelah semua syarat dipenuhi, termasuk rekomendasi dari pemerintah provinsi, kota dan kabupaten yang dilintasi jalur KA cepat Jakarta-Bandung," papar Barata di Jakarta, Rabu (13/1).
BACA JUGA: Johan Budi di Mata Fahri Hamzah
Barata menjelaskan, trase jalur KA cepat Jakarta-Bandung memiliki panjang 142,3 km, dengan empat stasiun dan satu dipo.
Empat stasiun tersebut yakni Halim, Karawang, Walini, dan Tegalluar. Sementara fasilitas operasi berupa dipo berada di Tegalluar.
Dengan dikeluarkannya izin trase jalur KA cepat tersebut, maka rencana groundbreaking proyek KA cepat Jakarta-Bandung yang akan dimulai bulan ini bisa segera terlaksana. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Anda Mantan Aktivis? Simak Peringatan dari Mabes Polri Ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh! Pentolan Gafatar Pernah Bertemu Fahri Hamzah
Redaktur : Tim Redaksi