Menteri Jonan Segera Keluarkan Izin Usaha dan Pembangunan Kereta Cepat

Kamis, 17 Maret 2016 – 04:18 WIB
Ilustrasi: kereta cepat di Stasiun Gare de Lyon Paris, Prancis. FOTO: Ayatollah

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan izin konsesi atau perjanjian kerjasama terkait Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Untuk mempercepat pengerjaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, kementerian yang dipimpin oleh Ignasius Jonan ini bakal segera memberikan izin usaha dan izin pembangunan.

Jonan mengatakan, pihaknya siap mengeluarkan kedua izin itu minggu ini. Namun dengan catatan, asalkan KCIC proaktif menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

BACA JUGA: Kini, GMF AeroAsia Punya Nakhoda Baru

"Jadi nanti setelah ini (izin konsesi diberikan-red), saya kira dalam minggu ini seperti izin pembangunan itu bisa diberikan. Dan tolong saya minta (KCIC) juga proaktif untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan," pinta Jonan dalam penandatangan Perjanjian Konsesi di Gedung Kemenhub, Jakarta, Rabu (16/3) malam.

Selain itu, Jonan mengingatkan pada KCIC bahwa pemerintah pusat tidak bisa serta merta mengatur regulasi-regulasi yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, kota maupun kabupaten. Kewenangan itu kata Jonan diatur terpisah, sehingga KCIC harus mengurusnya sendiri.

BACA JUGA: Kapan Tapera Terealisasi? Ini Jawabannya

"Pemerintah tidak memberikan jaminan apa pun, baik jaminan keuangan maupun jaminan garansi dalam bentuk apa pun kecuali masalah regulasi saja. Tapi regulasi-regulasi yang menjadi kewenangan pemerintah-pemerintah kabupaten, kota maupun provinsi itu tolong diurus sendiri," tegas dia.

Selain itu, KCIC juga harus mengurus izin penguasaan atau kepemilikan lahan, meski izin pembangunan dan izin usaha belum diberikan kementerian. Jika itu belum kantongi, maka KCIC tidak bisa memulai pembangunan kereta cepat.

BACA JUGA: AP II dan Garuda Indonesia Wujudkan Penerbangan Jakarta–Silangit

"KCIC mesti urus penguasaan atau kepemilikan lahan dan sebagainya. Karena kalau izin pembangunan sudah didapat tapi penguasaan lahannya tidak bisa dikuasai, pasti tidak bisa dibangun," tandas mantan dirut KAI ini. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cara Ini Dianggap Ampuh Atasi Masalah Transportasi Online


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler