Menteri Jonan Sudah Surati Bupati, Gubernur dan Wali Kota

Jumat, 01 April 2016 – 18:47 WIB
Gedung Kementerian Perhubungan. Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi. Itu dilakukan terkait kebijakan pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai hari ini.

Penyesuaian tarif ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 15 Tahun 2016, tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi yang dikeluarkan pada 1 April 2016.

BACA JUGA: Cihuy, BTN Janji Turunkan Bunga KPR

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, JA Barata mengatakan, surat edaran itu ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Penyesuaian tarif diberlakukan pada angkutan penumpang antarkota dalam provinsi kelas ekonomi, angkutan perkotaan dan angkutan pedesaan serta angkutan penyeberangan lintas antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi dan lintas dalam kabupaten/Kota.

BACA JUGA: MPR Berharap Harga BBM Diturunkan Lagi

"Intinya untuk segera melakukan penyesuaian tarif sesuai dengan kewenangannya. Penyesuaian tarif ini berlaku mulai 7 April 2016," ujar Barata di Jakarta (1/4).

Dengan adanya penyesuaian tarif itu, sambung Barata, diharapkan bisa mengurangi beban biaya transportasi masyarakat dan juga meningkatkan efisiensi distribusi logistik nasional, yang sejalan dengan fokus kerja Kementerian Perhubungan dalam meningkatkan kualitas pelayanan, serta meningkatkan keselamatan transportasi. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Menguat, Desakan Cabut Tarif Progresif 900 Persen

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Daerah Gunakan Aturan Izin Usaha Warisan Belanda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler