Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI

Jumat, 15 November 2024 – 11:25 WIB
Menteri PPMI Abdul Kadir Karding mengunjungi seorang PMI bernama Mila yang menderita sakit di kediamannya di Desa Bantarangsana, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, Rabu (13/11). Foto: Source for JPNN.com.

jpnn.com - MAJALENGKA - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding mengunjungi seorang PMI bernama Mila yang menderita sakit di kediamannya Desa Bantarangsana, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Rabu (13/11).

Menteri Karding didampingi Penjabat Bupati Majalengka Dedi Supandi dalam kunjungan itu melihat langsung keadaan Mila yang sebelumnya diduga bekerja ke Malaysia secara nonprosedural. 

BACA JUGA: Anggap Menteri Hukum Tak Cermat Teken Aturan, Pimpinan GPK Mengadu ke Presiden Prabowo

Saat bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT), Mila kerap dimarahi majikannya sehingga dia kabur akibat tidak tahan menghadapi kondisi itu. 

Mila kini sedang sakit, bahkan dokumen miliknya mulai dari ijazah hingga akta kelahiran masih ditahan perusahaan yang menyalurkannya ke Malaysia. 

BACA JUGA: 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN

Menteri Karding pun langsung menginstruksikan jajarannya melacak perusahaan yang menyalurkan Mila ke Malaysia, dan mengambil kembali dokumen milik pekerja migran tersebut.

"Sekarang kondisinya sakit dan ijazahnya ditahan pula sehingga tidak bisa bekerja lagi," ujar Menteri Karding dalam keterangan resminya. 

BACA JUGA: Karding PKB Ungkap Suasana Pembekalan Prabowo kepada Calon Menteri, Diakhiri Kegiatan Ini 

"Kami akan mencari perusahaannya untuk mengembalikan dokumen tersebut dan memastikan ada bukti lain terkait pelanggaran hukumnya. Kalau ada, langsung ditindak," ungkapnya. 

Menteri Karding mengingatkan bahwa peristiwa yang dialami Mila merupakan potret nyata pentingnya menjadi PMI prosedural sehingga terjamin ketika bekerja di luar negeri. 

"Kondisi ini, itu menjadi contoh akibat jadi PMI nonprosedural sehingga pemerintah tidak bisa memberikan jaminan perlindungan utuh saat bekerja di luar negeri," kata Menteri Karding.

Dalam kesempatan itu, Menteri Karding ingin pemerintah kecamatan hingga desa di Kabupaten Majalengka benar-benar mengawasi warganya yang akan bekerja menjadi PMI untuk menempuh jalur prosedural. 

"Ini harus dilakukan kolaborasi bersama antara semua pihak," ungkap Menteri Karding. (*/boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler