Menteri Keuangan Beberkan Hasil Pemanggilan 24 Obligor BLBI

Selasa, 21 September 2021 – 15:28 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hasil pemanggilan dari 24 obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hasil pemanggilan dari 24 obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

"Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI untuk menyelesaikan utang mereka," kata Menteri Keuangan dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (21/9).

BACA JUGA: Wakil Menteri Keuangan Punya Firasat Kurang Baik soal Pandemi Covid-19, Aduh!

Obligor tersebut adalah pemilik bank yang mendapat dana BLBI sedangkan debitur merupakan orang atau perusahaan yang meminjam di bank yang mendapat dana BLBI.

"Ini kami tegaskan sebab banyak yang menyampaikan tidak merupakan obligor dan tidak ada sangkut paut dengan BLBI. Tetapi, mungkin mereka yang meminjam ke bank dan banknya harus di-bailout oleh pemerintah," jelasnya.

BACA JUGA: Awas! Menteri Keuangan Ingatkan Jangan Macam-Macam dengan Uang Negara

Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut dari 24 obligor dan debitur yang hadir ada yang mengakui mereka memiliki utang dalam hal ini kewajiban kepada negara dan kemudian menyusun rencana penyelesaian utangnya.

Namun, ada juga yang rencana penyelesaian uangnya tidak realistis, sehingga ditolak oleh Satgas BLBI.

BACA JUGA: Menteri Keuangan Membeber 7 Isu yang Bakal Dibahas dalam G-20

Kemudian, ada yang hadir, namun mengaku bahwa mereka tidak punya utang kepada negara dan dari pemanggilan ini juga ada yang tidak hadir, namun mereka menyampaikan surat janji untuk penyelesaian.

"Ada juga kelompok yang bahkan tidak hadir," ujar Sri Mulyani.

Kendati demikian, Menteri Keuangan Terbaik 2020 versi Global Markets itu memastikan Satgas BLBI akan terus melakukan tindakan sesuai landasan hukum dalam rangka mengembalikan hak negara.

Hal tersebut sejalan dengan tanggung jawab Satgas BLBI dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 yakni menangani, menyelesaikan, dan memulihkan hak negara.

"Akan terus dilakukan langkah-langkah sesuai kewajiban terhadap negara yang harus dipenuhi," tegas Sri Mulyani. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler