jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengingatkan agar pemerintah baik pusat maupun daerah terus menjaga akuntabilitas keuangan negara.
Dia pun memastikan akan melibatkan para penegak hukum dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan menjaga akuntabilitas keuangan negara.
BACA JUGA: Menteri Keuangan Membeber 7 Isu yang Bakal Dibahas dalam G-20
“Pemerintah bekerja keras menggunakan instrumen APBN untuk meringankan dan memulihkan ekonomi. Kami menggunakan resources ini harus dipertanggungjawabkan,” kata Menkeu Sri Mulyani seperti dikutip dari laman resmi kemenkeu.go.id, di Jakarta, Rabu (15/9).
Menteri Keuangan Terbaik 2020 versi Global Markets itu menegaskan akan melibatkan Polri, Kejaksaan Agung, KPK, BPK RI, BPKP, dan LKPP.
BACA JUGA: Kritik Menteri Keuangan soal Dana Daerah, Mohon Didengarkan
Menurut Sri Mulyani pelibatan lembaga-lembaga penegak hukum dilakukan dalam rangka menghindari potensi terjadinya risiko penyelewengan terhadap uang negara.
Pasalnya, penyelewengan pada akhirnya mengurangi efektivitas program pemerintah.
BACA JUGA: Alasan Menteri Keuangan Teguh Pengin Reformasi
“Kami memahami akan terjadi adanya risiko penggunaan uang negara sehingga dalam perencanaan dan pelaksanaan melibatkan lembaga penegak hukum,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Dia juga tak memungkiri bahwa mengatur keuangan negara di tengah krisis sangat tidak mudah mengingat banyak Kementerian/Lembaga (K/L) yang secara tiba-tiba harus dilakukan refocusing terhadap anggarannya.
Terlebih lagi, beberapa K/L juga mendadak mendapat anggaran sangat besar karena harus menjadi garda terdepan dalam menghadapi pandemi seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, Kemenkop UKM, dan BNPB.
“Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan K/L dan pemerintah daerah yang saya yakin menghadapi situasi luar biasa tidak mudah,” ujar Sri Mulyani.
Meski demikian, Sri Mulyani menyatakan K/L dan pemerintah daerah telah mampu melewati tantangan dalam menjaga akuntabilitas keuangan negara pada tahun lalu.
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI dengan 84 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dari 86 LKKL atau 97,7 persen dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) beropini WTP.
Opini WTP turut diberikan kepada 486 pemerintah daerah (pemda) dari 542 pemda atau 89,7 persen yang terdiri dari 33 provinsi, 88 pemerintah kota, dan 365 pemerintah kabupaten.
"Saya sampaikan penghargaan untuk seluruh K/L dan pemda yang terus menjaga keuangan negara dan membangun tata kelolanya,” tegas Menkeu Sri Mulyani. (mcr10/antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia