jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menegaskan untuk melihat masalah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) harus akurat dan objektif. Mulai dari memahami definisi hotspots dan firespots, hingga kepada angka-angka peluang secara statistik dari hotspots menjadi firespots.
Selain itu, menerjemahkan data harus dengan referensi lapangan yang tepat, bukan asal asumsi, apalagi hanya dengan prakiraan gambar-gambar ilustrasi. Sudah saatnya semua pihak bekerja secara riil bukan hanya atas dasar asumsi dan ilustrasi.
BACA JUGA: Sudah Rindu Wisata Alam? KLHK sudah Buka Taman Nasional Lagi, Ini Penjelasannya
Karena bila tidak objektif dan tidak akurat hanya akan merusak dan melemahkan psikologi politik rakyat.
“Dengan kata lain menjadi tidak adil bagi rakyat, termasuk juga bagi swasta, dan banyak pihak lainnya yang dalam 3 tahun terakhir sudah mau bekerja baik dan mau comply. Analisis karhutla yang digunakan harus betul-betul adil, jangan framing,” ujar Menteri Siti dalam pernyataannya, Minggu (28/6/2020), menanggapi soal Karhutla yang oleh sebagian masyarakat belum dipahami dan dipersepsikan secara tepat dan benar.
BACA JUGA: Komisi IV DPR RI Apresiasi Kinerja KLHK
Sebelumnya, Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Afni Zulkifli, dalam FW Talk Kebakaran Hutan dan Lahan bersama Lembaga Lingkungan Hidup dan Agromaritim (LHA) Forum Wacana IPB, Sabtu (28/6) mengatakan persoalan Karhutla masih menjadi ancaman di Indonesia.
Tantangannya makin besar karena terjadi banyak kesalahan persepsi memahami karhutla itu sendiri. Sehingga dalam berbagai diskusi dan evaluasi di ruang publik, sering tidak merumuskan rekomendasi yang tepat bagi para pihak.
BACA JUGA: Raker Bersama Komisi X DPR RI, Menpora Bahas RKA KL dan RKP KL 2021Â
“Ancaman karhutla akan makin besar bila kesalahan persepsi di ruang publik ini terus dibiarkan. Kesalahan persepsi bisa mendelegitimasi kerja-kerja yang sudah baik dengan pengaburan informasi tanpa edukasi di tengah masyarakat. Ini juga akan sangat mempengaruhi tindakan evaluasi, atau bahkan pengambilan kebijakan oleh para pemangku kepentingan,” kata Afni.
Kesalahan Persepsi Jangan Diteruskan
Menurutnya, kesalahan persepsi contohnya saat memahami definisi pengendalian karhutla. Banyak pihak memahami pengendalian hanya sebatas pemadaman dan penegakan hukum saja. Padahal pengendalian karhutla menurut Peraturan Menteri LHK 32/2016 merupakan konsep kerja dalam kesatuan utuh yang memuat enam elemen yaitu perencanaan, pencegahan, penanggulangan, pasca kebakaran, koordinasi kerja, dan kesiagaan.
“Persepsi yang salah ini tidak boleh diteruskan. Semua sektor, baik pemerintah, Swasta, LSM atau bahkan masyarakat, harus menyamakan persepsi tentang apa itu pengendalian, sehingga gerak langkahnya akan sama. Harapannya pengendalian karhutla cukup berhenti di perencanaan atau tahapan pencegahan saja, tidak perlu sampai harus ada pemadaman. Pemerintah dalam hal ini KLHK berprinsip, mencegah lebih baik daripada memadamkan,'' ungkap Afni.
Kesalahan persepsi yang berimbas pada membesarnya Karhutla di tahap perencanaan, dicontohkan saat kejadian kebakaran di awal tahun 2019 di Rupat, Riau. Ketika itu titik api yang masih kecil tidak bisa langsung diintervensi Satgas Kabupaten karena Pemda setempat beralasan anggaran belum ketok palu. Pemda juga beralasan tidak memiliki anggaran yang cukup untuk pencegahan.
“Api dan asap tidak bisa menunggu anggaran ketok palu. Bahkan ada juga temuan Pemda Tingkat II hanya pasrah menunggu satgas Provinsi atau satgas nasional turun. Jika gagal direncanakan dan dicegah dengan baik mulai dari tingkat tapak, api hampir pasti akan membesar dan makin sulit dipadamkan," kata Afni.
Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Afni Zulkifli. Foto: Humas KLHK
Kesalahan persepsi berikutnya adalah pemahaman mengenai hotspot atau titik api. Banyak yang menggunakan dan menyampaikan data tanpa edukasi yang benar ke publik, terutama soal tingkat kepercayaan (confident level) hotspot. Semua titik panas yang ditangkap satelit, dari tingkat confidence 0-80% malah dilaporkan sebagai hotspot. Padahal tidak semua hotspot adalah firespot (lokasi yang sudah terverifikasi kebakaran).
Mengambil contoh dari data yang disajikan Walhi pada kegiatan yang sama, menyebutkan bahwa periode 1 Januari-20 Juni 2020, terdapat 44.093 titik panas di Indonesia.
Ternyata dengan confident level 80 persen, hotspot pada periode yang sama terpantau hanya ada 870 titik. Monitoring hotspot ini bahkan sudah dapat diakses terbuka dalam bentuk aplikasi android di Web Sipongi KLHK, LAPAN, BMKG, dan BNPB.
Dengan membandingkan jumlah hotspot baseline tahun 2015, berdasarkan Satelit Terra/Aqua (NASA), jumlah hotspot sebanyak 70.971 titik. Artinya perbandingan hotspot 2015 dan 2020 per Juni, terdapat penurunan jumlah hotspot sebanyak 70.101 titik atau 98,77 %.
“Ternyata angkanya beda jauh, karena satelit itu memang menangkap citra dengan polos. Kalau dari confident level 0 % jadi rujukan buat publish ke publik, jelas kurang tepat. Karena atap seng rumah orang juga sering ditangkap satelit sebagai hotspot. Jadi hotspot itu belum tentu ada kebakaran (firespot),'' kata Afni.
"Seharusnya yang jadi rujukan informasi ke publik itu hotspot pada confident level 80 % ke atas. Itupun masih harus dilakukan groundcheck ke lapangan guna memastikan benarkah itu hotspot dari kebakaran atau bukan? Seharusnya yang seperti ini publik diedukasi, bukan terus diberikan data yang kurang tepat. Informasi yang kurang tepat akan melahirkan persepsi atau bahkan rekomendasi yang juga tidak tepat,” tambahnya.
Keseluruhan hotspot dengan confident level 80 persen juga telah langsung dilakukan groundchek dan intervensi pemadaman oleh tim satgas di lapangan. Semua data-data ini juga bisa diakses secara terbuka melalui website: sipongi.menlhk.go.id.
Kesalahan persepsi berikutnya adalah menganggap KLHK satu-satunya lembaga penegak hukum, kesalahan persepsi mengenai penetapan status dini kesiagaan, termasuk kesalahan persepsi memahami keragaman status hutan di Indonesia. Hal ini menjadi penting karena ada bermacam-macam hutan dengan pemegang mandat administratif berbeda-beda.
“Mandat pengawasannya ada di lintas kementerian, Pemda ataupun Swasta. Sementara titik api tidak mengenal batasan administratif begini. Andai tidak terjadi kesalahan persepsi, maka rekomendasi untuk evaluasi dan strategi menghindari kebakaran berulang juga bisa dilakukan dengan tepat oleh para pemangku kepentingan,” kata Afni.
Dosen Universitas Lancang Kuning Riau ini mengatakan, masih banyak kesalahan persepsi lain yang ditemukannya di ruang publik terkait karhutla. Untuk itu diperlukan peran aktif semua pihak memberikan edukasi dan informasi dengan tepat.
“Informasi yang jujur dan tepat sangat dibutuhkan masyarakat. Juga sangat penting untuk dasar pengambilan kebijakan. Pemerintah, swasta, LSM, Pers, dan lainnya harus mau mengambil peran memberi edukasi informasi yang apa adanya, bukan ada apanya,” jelas Afni.
Penegakan Hukum Harus Kuat
Sementara itu, Koordinator Kampanye Walhi Edo Rahman mengatakan bahwa Karhutla masih menjadi ancaman yang menghantui Indonesia. Ia menilai penegakan hukum masih lemah. Aparat kepolisian disebut masih jarang menyasar korporasi besar.
“Ini adalah kejadian berulang. Polisi juga jarang yang menyasar korporasi. Penegakan hukumnya masih sangat lemah,” kata Edo.
Terkait hal ini pakar forensik kebakaran hutan yang juga Guru Besar IPB, Prof. Bambang Hero mengatakan bahwa penegakan hukum seharusnya tidak dibebankan pada satu pihak saja, apalagi hanya mengandalkan penegakan hukum di Kementerian.
“Penegakan hukum itu sebenarnya di daerah juga ada, di Pemda juga. Pembuktiannya juga harus berani. Saya jadi saksi ahli sudah sangat lama dan banyak sekali tantangannya. Polisi saya kira sekarang juga sangat serius menindak para pelaku karhutla,” kata Bambang.(jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Friederich