Menteri LHK Apresiasi Hukuman 12 Tahun Bui Pembakar Hutan

Kamis, 19 April 2018 – 07:00 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya. Foto: Natalia Fatimah Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengapresiasi upaya yang dilakukan tiga pemimpin tertinggi di Sumatera Selatan untuk memberi efek jera bagi para pelaku pembakaran lahan dan hutan.

Ketiganya adalah Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara, Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Putranto,serta Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

BACA JUGA: KLHK - PBNU Kerja Sama untuk Pelestarian Sumber Daya Hutan

Para petinggi di Sumsel itu menerbitkan Maklumat Nomor 05/MOU/IV/2018. Salah satu isinya yaitu ancaman hukuman 12 tahun penjara untuk para pelaku karhutla.

"Saya menghargai dan menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kesungguhan jajaran pimpinan daerah terkait pencegahan karhutla melalui efek jera hukuman untuk pelakunya," ujar Menteri Siti melalui keterangan persnya.

BACA JUGA: PBNU Kawal KLHK Jaga Sumberdaya Alam dan Hutan Indonesia

Menteri Siti mengatakan kebakaran lahan dan hutan memang menjadi kekhawatiran semua kalangan di 2018 ini.

Apalagi, tuturnya, data jumlah hotspot Januari sampai akhir Maret 2018 menunjukkan kondisi iklim yang lebih panas dari pada periode 2017.

BACA JUGA: Jokowi Minta Dahulukan Keselamatan Warga Teluk Balikpapan

Puncak musim panas sendiri akan terjadi pada akhir Juli hingga September yang bertepatan dengan pelaksanaan Asian Games sehingga perlu pengawasan ekstra terhadap hutan dan lahan di wilayah Sumatera dan sekitarnya.

"Jadi harus menjadi perhatian kita semua untuk menjaga agar tidak ada kebakaran hutan dengan cara kita melakukan pencegahan. Semoga selamat dan sukses untuk Asian Games 2018," tegasnya.

Menteri Siti juga berharap agar pemda di wilayah lain yang juga rawan karhutla bisa meneladani langkah petinggi di Sumsel.

"Diharapkan Pemda yang rawan karhutla juga memiliki semangat dan inisiatif yang sama," kata Menteri Siti.

Sebagaimana diketahui sudah tertulis dalam maklumat tiga petinggi Sumsel tersebut bahwa, masyarakat atau korporasi akan dikenakan pasal berlapis jika kedapatan membakar lahan, yakni pasal 187, 188 KUHP, pasal 98, 99, dan 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Para pelaku juga bisa dikenakan pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dari semua aturan itu, pelaku diancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Ini adalah langkah untuk pencegahan karhutla sepanjang 2018. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga terus memantau perkembangan hotspot di beberapa wilayah rawan.

Belajar dari kebakaran hutan dan lahan tahun 2015, pada 2017 lalu telah dibangun Sistem Deteksi Dini Pencegahan Karhutla.

Dalam sistem ini ditampilkan data hotspot secara harian dan peta rawan kebakaran.

Publik bisa mengakses melalui laman sipongi.menlhk.go.id. Selain itu juga telah dibangun sistem yang terpadu antar pihak, dalam penanggulangan karhutla.

KLHK bekerja sama dengan BMKG dan Lapan untuk memudahkan deteksi dan monitoring. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selidiki Pipa Pertamina Bocor, KLHK Terjunkan Tim Penyela


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler