Menteri LHK Diminta Beri Sanksi Tegas pada Pemprov DKI

Revitalisasi Monas

Jumat, 31 Januari 2020 – 19:37 WIB
Suasana pembangunan Plaza Selatan Monas, Senin (20/1). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama

jpnn.com, JAKARTA - Barisan Relawan Nusantara (Baranusa) menduga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan perusakan lingkungan hidup di Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat.

Karena itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya diminta segera mengambil tindakan tegas.

BACA JUGA: Revitalisasi Monas Dihentikan, Kontraktor Minta Pemprov DKI Bayar Rp 37,8 M

Menurut Ketua Umum Baranusa Adi Kurniawan, Monas merupakan paru-paru Jakarta. Selain itu,  Monas monumen bersejarah lambang kejayaan Indonesia yang harus dirawat dan dipelihara.

"Harusnya Pemprov DKI memelihara dan merawatnya. Bukan malah merusaknya. Kami mendesak Menteri LHK untuk segera memberikan sanksi tegas terhadap Pemprov DKI serta tidak menunggu-nunggu," ujar Adi di Jakarta, Jumat (31/1).

BACA JUGA: Gerak Cepat Menteri Siti Nurbaya Sikapi Dugaan Perusakan Lingkungan Akibat Revitalisasi Monas

Adi juga menduga proyek revitalisasi yang dilakukan Pemprov DKI di Monas, ilegal. Pasalnya, proyek yang telah menebas 190 pohon tersebut belum mendapat persetujuan dari Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg).

Dalam Keppres Nomor 25/1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka disebutkan, Taman Medan Merdeka, zona penyangga serta pelindung di sekitarnya perlu ditata dan dikendalikan pembangunannya.

Dalam pasal 1 dijelaskan, kawasan Medan Merdeka meliputi taman Medan Merdeka, zona penyangga taman Medan Merdeka, zona pelindung taman Medan Merdeka.

Taman Medan Merdeka adalah areal yang dibatasi di sebelah Utara: Jl Medan Merdeka Utara. Timur: Jl Medan Merdeka Timur. Selatan: Jl Medan Merdeka Selatan dan Barat: Jl Medan Merdeka Barat.

Sementara zona penyangga Taman Medan Merdeka adalah areal yang dibatasi di sebelah Utara: Blok sepanjang Jl Medan Merdeka Utara. Timur: Blok sepanjang Jl Medan Merdeka Timur. Selatan: Blok sepanjang Jl Medan Merdeka Selatan dan Barat: Blok sepanjang Jl Medan Merdeka Barat.

"Jika mengacu pada Keppres Nomor 25/1995, patut diduga Pemprov DKI melakukan pelanggaran serius, ini tidak main-main. Jangan membuat kami curiga dan berpikir pemerintah sedang berbagi jatah proyek," ucapnya.

Pimpinan kelompok relawan pendukung Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019 ini juga mendesak lembaga penegak hukum seperti KPK dan kemudian, mengusut tuntas kejanggalan proyek revitalisasi Monas.

"Agar publik tidak terus-menerus berpolemik, kami meminta KPK dan Polda Metro Jaya mengusut tuntas dugaan yang ada, kata Adi.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah bersama Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menghentikan sementara proyek revitalisasi Monas, lantaran belum mendapat izin dari pihak Mensesneg.

Saefullah mengatakan Pemprov DKI Jakarta menunda proyek tersebut sampai izin disetujui Mensesneg Praktikno, selaku komisi pengarah pembangunan kawasan Medan Merdeka.(gir/jpnn)
 
 
 
 


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler