jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami dampak kerusakan lingkungan akibat kebijakan Pemerintah Provinsi DKI merevitalisasi kawasan Monas. Sebab, sejauh ini ada ratusan pohon yang ditebang untuk merevitalisasi kawasan tersebut.
Nurbaya mengatakan bahwa merujuk pada Keppres 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta, ada indikasi kesalahan prosedur dalam revitalisasi area Monas yang sedang berlangsung. “Dari situ Kementerian LHK masuk," katanya di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (28/1).
BACA JUGA: Diserang dari Segala Penjuru, Pemprov DKI Setop Revitalisasi Monas
Mantan birokrat senior itu menambahkan, pengerjaan revitalisasi Monas sudah dalam tahap fisik dan menebang pohon. "Dari aspek lingkungan juga sedang didalami dalam kaitan dengan apakah ini masuk kepada kerusakan lingkungan," tutur Nurbaya.
Peraih gelar master dari International Institute for Aerospace Survey and Earth Science (ITC) di Belanda itu mengaku sudah membentuk tim yang kini sedang bekerja. Sejauh ini tim yang dibentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK itu tengah mengumpulkan keterangan dan pemeriksaan administrasi.
BACA JUGA: Lihat Hasil Kerja Anak Buah Anies, Ketua DPRD DKI Menyesal Setujui Anggaran Revitalisasi Monas
"Sedang dilihat izin kegiatan yang direncanakan untuk revitalisasi Monas itu dalam kegiatan apa, ada atau enggak pemberitahuannya, ada atau enggak mekanisme perencanaan lingkungannya. Nah, itu kalau bermasalah semua bisa kena pasal," paparnya.
Lantas, kapan hasil pemeriksaan KLHK soal revitalisasi Monas akan dipublikasikan? Nurbaya belum bisa memastikannya.
Walakin, Nurbaya memastikan KLHK akan menempuh langkah lanjutan jika revitalisasi kawasan Monas menyalahi aturan. "Kalau itu semua tidak sesuai dengan UU nanti akan diambil langkah-langkah oleh KLHK,” pungkasnya.(tan/jpnn)
Lihat! Tren Bentuk Wajah 2020
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga