Menteri LHK Dorong Peran Perguruan Tinggi Dalam Arah Pembangunan LHK

Jumat, 08 Maret 2019 – 18:00 WIB
Menteri LHK Siti Nurbayasaat memberikan orasi ilmiah di hadapan ratusan mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) di Samarinda. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, SAMARINDA - Menteri LHK Siti Nurbaya kembali menegaskan peran ilmu pengetahuan dalam arah pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan.

Menteri Siti mendorong civitas akademika perguruan tinggi untuk menghasilkan karya ilmiah sekaligus memberikan masukan terhadap langkah korektif kebijakan pemerintah demi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA: KLHK Ajak Pengunjung Wisata Alam Jaga Kebersihan

Pesan tersebut disampaikan Menteri Siti saat memberikan orasi ilmiah di hadapan ratusan mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (8/3).

“Kebijakan publik yang diluncurkan oleh pemerintah tentu telah melalui pertimbangan keilmuan. Aspek keilmuan menjadi salah satu faktor penting dalam pengambilan kebijakan publik, disamping aspek legal, aspek politik dan aspek praktis/tradis. Ini adalah langkah korektif yang ditempuh oleh pemerintah Kabinet Kerja untuk memastikan bahwa sumber daya alam dan kelestarian lingkungan mendatangkan manfaat bagi masyarakat, termasuk generasi yang akan datang," ujar Menteri Siti.

BACA JUGA: Selamat, Menteri dan Sekjen KLHK Raih Obsession Award 2019

Menurut Menteri Siti, aktualisasi implementasi kebijakan LHK harus dirasakan nyata sehari-hari di tengah-tengah masyarakat.

Pemerintah berperan sebagai simpul negosiasi dari berbagai stakeholder yang terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam, mulai dari saintis, dunia bisnis, pemerhati lingkungan, serta masyarakat.

BACA JUGA: KLHK Terima Baik Aksi Damai untuk CA Kamojang dan CA Gunung Papandayan

Oleh karena itu, diperlukan aspek-aspek tata kelola yang baik terdiri atas: (1) Kebebasan berpendapat dan akuntabilitas; (2) Stabilitas politik dan kedamaian; (3) Pemerintahan yang efektif; (4) Kualitas peraturan; (5) Aturan hukum; dan (6) Pengawasan korupsi.

Tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan merupakan rangkuman dari aturan, praktik, kebijakan dan kelembagaan yang membentuk bagaimana interaksi antara manusia dan lingkungan.

Menteri Siti mengakui bahwa teori, konsep dan prinsip tata kelola lingkungan tersebut telah mendasari langkah-langkah korektif yang dirumuskan dan dijalankan untuk memperbaiki kondisi lingkungan hidup dan melestarikan pengelolaan hutan Indonesia.

Dalam orasi ilmiahnya, Menteri Siti memaparkan pokok-pokok koreksi yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo di bidang kehutanan.

Upaya penataan ulang alokasi sumber daya hutan menjadi fokus utama kebijakan KLHK, di antaranya adalah:

- Kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mendukung penyelesaian konflik lahan melalui TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria).
- Kebijakan hutan sosial untuk meningkatkan akses masyarakat ke kawasan hutan sebagai koreksi dari kebijakan alokasi hutan yang selama ini dianggap hanya berpihak pada korporat.
- Kebijakan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara sistematik, integratif dan didasarkan atas prioritas.
- Perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.
- Moratorium dan optimalisasi perkebunan sawit.
- Penegakan hukum bidang LHK untuk mendorong perubahan perilaku guna membangun budaya kepatuhan untuk mewujudkan keadilan lingkungan dan kewibawaan negara
- Pengendalian perubahan iklim sebagai wujud komitmen pemerintah Indonesia di tatanan global.

Menteri Siti menyampaikan, berbagai capaian pada upaya korektif pemerintah tersebut telah dirasakan oleh masyarakat.

Berdasarkan data KLHK, realisasi hutan sosial secara keseluruhan per akhir Desember 2018 telah tercatat seluas 2,5 juta Ha bagi 592.438 KK, dalam 5.393 Kelompok Tani di 305 Kabupaten.

Selanjutnya langkah-langkah penanganan karhutla mampu menurunkan jumlah titik api secara signifikan dari tahun 2015 hingga 2018 dari 21.929 menjadi 4.613.

Demikian pula areal terbakar menurun dari 2,6 juta ha pada tahun 2015, menjadi 438 ribu ha pada tahun 2016, 166 ribu ha pada tahun 2017 serta 510 ribu ha pada tahun 2018.

“Berbagai rekomendasi dari profesor maupun dunia akademik secara keseluruhan telah menghasilkan berbagai kebijakan korektif pemerintah di bidang kehutanan. Tentu capaian ini berkat kerja keras semua pihak dan hasilnya kini dapat dirasakan sendiri oleh masyarakat,” tutur Menteri Siti.

Dalam kunjungan kerjanya ke Samarinda, Menteri Siti juga berkesempatan meninjau Hutan Pendidikan Fakultas Kehutanan Unmul.

Hutan seluas 300 hektar tersebut tercatat sebagai kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) untuk pendidikan dan penelitian.

Menteri Siti mengucapkan terima kasih bahwa Hutan Pendidikan tersebut telah melahirkan puluhan karya ilmiah yang bermanfaat bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan. Hutan Pendidikan tersebut juga menjadi sarana wisata dan edukasi kepada masyarakat setempat.

“Inilah yang saya inginkan dari kunjungan saya ke Universitas Mulawarman. Dunia akademik berperan secara signifikan dalam konsepsi dan implementasi kebijakan pemerintah dalam menyerap, mengagregasi dan mengartikulasikan kepentingan dan aspirasi masyarakat,” ujar Menteri Siti. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KLHK Libatkan Generasi Muda Jadi Agen Gaya Hidup Bersih


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler