Forum Asia Pacific Forestry Week, Korsel

Menteri LHK Paparkan Kebijakan Moratorium dan Alokasi Hutan untuk Rakyat

Selasa, 18 Juni 2019 – 23:35 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan kebijakan pemerintah dalam plenary session APFW 2019 di Incheon, Korea Selatan, Selasa (18/6). Foto: KLHK

jpnn.com, INCHEON - Kebijakan pemerintah terkait penundaan pemberian izin baru atau moratorium untuk pengelolaan hutan alam dan lahan gambut mendapat perhatian dan apresiasi dari para peserta Asia Pacific Forestry Week (APFW) 2019 di Incheon, Korea Selatan, Selasa (18/6).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan hal itu usai menyampaikan paparannya sebagai salah satu panelis pada sesi diskusi interaktif bertajuk Forest for Peace and Well-Being: Towards a Brighter Future.

BACA JUGA: Program Kerja Jokowi Jadi Perhatian Peserta Forum Internasional di Korsel

Menteri Siti menyatakan kebijakan moratorium dapat dilaksanakan dalam jangka waktu yang lama dan sampai diperpanjang beberapa kali. Bahkan ada wacana untuk menjadikannya permanen, karena kebijakan tersebut efektif sebagai pintu masuk untuk menata kembali pengelolaan hutan dan kehutanan Indonesia. Termasuk dalam pengelolaan konflik, pencegahan kebakaran hutan, penegakan hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

Pada kesempatan tersebut moderator dan panelis lainnya, serta beberapa peserta ikut menyatakan bahwa kebijakan moratorium di samping memiliki dampak nasional dan lokal, juga memberikan dampat global.

BACA JUGA: Pertemuan Menteri LH G-20 Positif untuk Penanganan Sampah Plastik

BACA JUGA: Program Kerja Jokowi Jadi Perhatian Peserta Forum Internasional di Korsel

“Kebijakan moratorium merupakan salah satu bagian dari pendekatan lanskap dalam pengelolaan hutan Indonesia yang menempatkan interaksi antara ekosistem dan menusia sebagai sebuah kesatuan yang penting,” ujar Menteri Siti.

BACA JUGA: Menteri Siti Nurbaya Sampaikan Langkah Sistematis Indonesia di Sektor LH dan Energi

Lebih lanjut, Menteri Siti menyatakan bahwa pendekatan lanskap sangat sesuai dengan kebijakan perhutanan sosial untuk mendukung fungsi hutan sebagai medium mencapai perdamaian dan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana tema acara.

Peace atau perdamaian, dalam pemahaman dan konsep pengelolaan hutan Indonesia adalah bagaimana mengatur dan mencegah konflik lahan (tenurial conflicts) dalam pemanfaatan sumber daya hutan. Sementara well-being, kesejahteraan terkait dengan bagaimana mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang ramah lingkungan.

Tiga Pilar

Dalam mengatasi kedua hal tersebut, Pemerintah Indonesia melaksanakan kebijakannya yang didasarkan pada 3 pilar yaitu akses pada lahan; fasilitasi; dan peningkatan kapasitas.

“Hingga 2014, data menunjukkan bahwa alokasi untuk perusahaan swasta yang memiliki konsesi adalah 98,53 persen, hanya 1,35 persen untuk masyarakat. Dari 2015-2019 angkanya berubah secara signifikan di mana masyarakat dialokasikan lebih dari 13,8 persen (5,8 juta ha) melalui reformasi agraria dari lahan hutan (2,4 juta ha) dan kehutanan sosial (3,4 juta ha),” kata Menteri Siti.

Menurutnya, pemerintah berencana akan melaksanakan reformasi agraria yang mencakup 4,1 juta ha dan kehutanan sosial akan mencakup 12,7 juta ha. Data hingga Mei 2019 menunjukkan bahwa ada 472.000 hutan adat dan akan mencapai 6,3 juta ha.

Kehadiran Menteri Siti dalam APFC/APFW menunjukkan bahwa Indonesia sangat tegas dalam menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat untuk mengelola sumber daya hutan agar dapat meningkatkan kesejahteraannya.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ke Jepang, Dua Menteri Tegaskan Komitmen Sektor Lingkungan dan Energi Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler