Menteri LHK Siti Nurbaya dan Ketua MA Sepakat Genjot Lagi Sertifikasi Hakim Lingkungan

Selasa, 14 Februari 2023 – 13:50 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kanan) bersama Ketua MA Syarifuddin berpose bersama usai audiensi peningkatan kapabilitas hakim lingkungan hidup di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, (13/2/2023). Foto: ANTARA/HO-Kementerian LHK

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah terus mendorong peningkatan kapabilitas hakim lingkungan hidup untuk memperkuat penegakan hukum agar berjalan baik, mengingat dinamika hukum lingkungan bergerak cepat.

Demikian dikatakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/2).

BACA JUGA: Menteri LHK dan Dubes RI untuk UNESCO Gelar Pertemuan, Nih Agendanya

Menteri Siti Nurbaya mengatakan perkara lingkungan hidup punya karakteristik yang kompleks dan sarat pembuktian ilmiah, sehingga butuh langkah dan pengetahuan tertentu di depan hakim yang mengadili.

"Kadang-kadang mesti dicari dan akan dikaitkan dengan memakai dasar hukum yang mana, artikulasinya apa, kenapa terjadi seperti ini. Oleh karena itu, pada berbagai persoalan hukum, meski saya bukan ahli, bukan sekolah dari ilmu hukum, tetapi selalu meminta untuk dicoba cari eksaminasi hukumnya benar atau tidak, mungkin terminologi saya salah, tetapi maksud saya coba digali, dieksplorasi lagi,” kata Siti Nurbaya.

BACA JUGA: Hadiri Forum PBB, Menteri LHK Siti Sampaikan Langkah dan Upaya Sinergis Indonesia Mengelola Air Tanah

Menteri Siti Nurbaya melakukan audiensi dengan Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin pada 13 Februari 2023 di Jakarta.

Pertemuan itu untuk merespons dinamika hukum lingkungan yang bergerak cepat.

BACA JUGA: Siti Nurbaya Sendirian Bertemu Presiden Jokowi, Simak Baik-baik Komentarnya

Sejak 2011, Mahkamah Agung telah membentuk sistem sertifikasi hakim lingkungan hidup agar perkara lingkungan dapat ditangani oleh hakim yang memiliki pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan yang mumpuni.

Menteri Siti Nurbaya dan Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin punya pandangan yang sama untuk kembali melaksanakan sertifikasi hakim lingkungan.

Pendidikan dan pelatihan sertifikasi hakim lingkungan penting untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara lingkungan hidup dalam memenuhi rasa keadilan.

Selain sertifikasi, mereka juga menilai para hakim perlu ditingkatkan pemutakhiran perkembangan tentang lingkungan secara berkala dengan tujuan agar para hakim paham dan dapat mengikuti permasalahan lingkungan terkini.

Siti Nurbaya menjelaskan langkah sertifikasi hakim lingkungan kira-kira dibutuhkan sekitar 80 personel per tahun.

Untuk operasional law enforcement sangat dibutuhkan jumlah hakim lingkungan yang cukup.

“Kami sudah merancang dengan model workshop, mungkin dibagi beberapa angkatan, misalnya satu angkatan 200 atau 300 orang, bisa hybrid, jadi bisa bersama ada di situ dan bisa juga sambil daring,” ujarnya.

Kementerian LHK, Mahkamah Agung, dan lembaga swadaya masyarakat ICEL mengusulkan sebelum melakukan lokakarya berseri lima atau enam angkatan, disepakati untuk dilakukan lokakarya terlebih dahulu di tingkat pusat atas prakarsa.

Topik yang dibahas tematik baru yang cukup dinamis terkait perubahan iklim, seperti NDC. Selain itu, ada persoalan ekonomi karbon yang juga memerlukan pemahaman serta guidance dari aspek hukumnya.

Menteri Siti menuturkan Pemerintah Indonesia saat ini sedang gencar mengampanyekan program penurunan emisi karbon melalui FOLU Net Sink 2030. Jadi, aturan dan penegakan hukumnya ketat.

"Selain itu, ada green economy, blue economy, dan zero emissions. Di sisi lain, pencemaran, kerusakan lingkungan, limbah, dan sampah, kaitannya dengan ekonomi sirkular,” ucapnya.

Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin mengungkapkan pihaknya menyambut baik penyelenggaraan lokakarya untuk hakim lingkungan lanjutan, sehubungan dengan perkembangan terkini yang perlu diketahui juga oleh para hakim.

Hingga saat ini, ada 1.417 hakim alumni sertifikasi lingkungan hidup tersebar di lembaga peradilan seluruh Indonesia.

“Jumlah yang cukup banyak. Namun, sudah berjalan cukup lama, sehingga bisa saja sekarang ada yang menjadi Hakim Agung atau Hakim Tinggi. Para hakim di tingkat pertama ini kami data berapa yang diperlukan untuk mengikuti sertifikasi hakim lingkungan,” kata Syarifuddin. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler