Menteri LHK dan Dubes RI untuk UNESCO Gelar Pertemuan, Nih Agendanya

Kamis, 02 Februari 2023 – 08:48 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan tim serta Duta Besar/Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO di Paris, Prof. Ismunandar melakukan pembahasan tentang posisi in danger TRHS. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, LABUAN BAJO - Selama dua hari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan tim serta Duta Besar/Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO di Paris, Prof. Ismunandar melakukan pembahasan tentang posisi in danger TRHS.

Sebelumnya sudah 5 hari, Dubes  bersama Plt. Dirjen KSDAE Bambang Hendroyono melakukan kunjungan kerja ke beberapa Taman Nasional yang menyandang predikat sebagai situs warisan alam dunia Tropical Rainforest Heritage of Sumatera (TRHS), yaitu TN Bukit Barisan Selatan (25/1) dan TN Gunung Leuser (27/1).

BACA JUGA: Menteri Siti Nurbaya Mengungkap Dampak Positif Perhutanan Sosial, Ada Datanya

TRHS merupakan salah satu warisan alam dunia Indonesia terdiri dari TN Bukit Barisan Selatan, TN Kerinci Seblat dan TN Gunung Leuser dengan luas ± 2.595.125 ha dan ditetapkan WHC-UNESCO dalam Sidang Warisan Dunia ke-29 tahun 2004 di Durban.

Ketiga Taman Nasional ditetapkan sebagai TRHS karena memenuhi kriteria nilai penting atau Outstanding Universal Value warisan alam dunia.

BACA JUGA: Dekan Kehutanan UGM Bicara Tentang Kinerja Menteri LHK, Simak

Setelah kunjungan kerja dari TN Bukit Barisan Selatan dan TN Gunung Leuser, selanjutnya Duta Besar/Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO dan tim kerja lapangan bersama Menteri LHK dan Sekretaris Jenderal KLHK selaku Plt. Dirjen KSDAE berkunjung ke TN Komodo sebagai situs Warisan Dunia.

Seperti dilansir salam keterangan tertulis pada Rabu (1/2/2023), Menteri LHK Siti Nurbaya berpesan untuk dapat dilihat secara nyata di lapangan bagaimana kerja-kerja Pemerintah dan masyarakat Indonesia menangani kawasan konservasi dan world heritage secara baik dan proprosional, tetap menjaga prinsip-prinsip konservasi dan posisi sebagai warisan dunia (world heritage).

BACA JUGA: Menteri LHK Dorong Pertumbuhan dan Kelestarian Lingkungan Ekonomi Biru

“Ini penting karena bukti lapangan menjadi sangat penting, sehingga bukan hanya asal menilai dan salah, tidak sesuai dengan kenyataan,” ujar Menteri Siti.

Tantangan Pengelolaan Situs Warisan Alam Dunia

Plt. Dirjen KSDAE Bambang Hendroyono menjelaskan dalam pertemuan Duta Besar/Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO dengan Menteri LHK beserta beberapa Pejabat Tinggi Kementerian LHK lainnya membahas perkembangan pengelolaan warisan alam dunia Indonesia.

Selain itu, membangun strategi dan solusi dalam menghadapi tantangan pengelolaan situs warisan alam dunia, khususnya upaya mengeluarkan TRHS dalam Daftar Warisan Dunia Dalam Bahaya (the List of World Heritage in Danger).

Di samping itu juga membahas isu-isu terkait pengelolaan warisan dunia alam Indonesia lainnya, yaitu isu pembangunan sarana pendukung wisata alam di situs warisan alam dunia TN Komodo serta isu keberadaan jalan di situs warisan alam dunia TN Lorentz.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan secara umum Ibu Menteri LHK dengan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO berharap semua pihak baik itu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Non Pemerintah, Sektor Swasta dan masyarakat memahami dan bersama-sama menjaga kelestarian warisan alam dunia Indonesia sebagai bentuk komitmen bangsa Indonesia terhadap dunia internasional dalam konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Bambang Hendroyono menjelaskan, poin-poin penting yang menjadi arahan untuk percepatan pengeluaran TRHS dari Daftar Warisan Dunia dalam Bahaya: Pertama, penguatan koordinasi pengelolaan TRHS dengan skala prioritas pada tujuh indikator implementasi EAP, DSOCR dan Corrective Measure.

Kedua, Penguatan rekaman serta publikasi data dan informasi yang merepresentasikan upaya optimal Pemerintah dalam pengelolaan TRHS.

Ketiga, Identifikasi dan perekaman riwayat dinamika kawasan sebagai pertimbangan dasar dalam pengeloaan TRHS.

Keempat, Pelaksanaan Boundary Modification dengan melibatkan stakeholders dan para pakar/ahli untuk memastikan eksistensi OUV dan integritas kawasan TRHS.

Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka mengeluarkan TRHS dari Daftar Warisan Dunia dalam Bahaya adalah peningkatan dan pengembangan kegiatan pengelolaan TRHS dengan target pengendalian dan penanganan ancaman yang dirancang dalam Emergency Action Plan (EAP), Desired State of Conservation for the Removal (DSOCR), serta Corrective Measure.

Tujuh indikator penting yang menjadi target dalam implementasi EAP, DSOCR dan Corrective Measure adalah: (1) penurunan deforestasi dan peningkatan tutupan hutan; (2) Stabilitas dan pertumbuhan populasi satwa kunci; (3) Memastikan tidak adanya pembangunan jalan baru; (4) Tidak adanya akivitas pertambangan; (5) Pemeliharaan tata batas kawasan; (6) Pelaksanaan penegakan hukum; serta (7) Penerapan pengelolaan lanskap. 

Duta Besar RI untuk UNESCO tersebut sangat mengapresiasi atas berbagai upaya yang telah dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam mengelola TRHS dan khususnya mengeluarkan TRHS dari daftar bahaya.

"Semoga kerja-kerja yang telah dilakukan oleh Kementerian LHK khususnya ketiga Taman Nasional sebagai site TRHS dapat mengantarkan TRHS keluar dari daftar bahaya. Mengingat keberadaan flora dan fauna yang asli Indonesia merupakan kebanggan kita bersama sebagai Warisan untuk Dunia,” ucap Prof. Ismunandar.

Prof. Ismunandar juga berpandangan berbagai tantangan dalam mengeluarkan TRHS dari daftar bahaya, perlu diiringi dengan publikasi upaya-upaya perlindungan kawasan TRHS pada tingkat global, lobi terhadap negara-negara anggota komite untuk mengeluarkan TRHS dari daftar bahaya, dan menjaga  komitmen dan sinergi para pihak terkait (pemerintah, akademisi, LSM, masyarakat, dan badan usaha) dalam melindungi kawasan TRHS.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler