Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping

Jumat, 29 November 2024 – 01:17 WIB
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat berkunjung ke TPA Cahaya Kencana Bangsa di Karang Intan Martapura, Kalsel, pada Kamis (28/11). Foto: dokumentasi Kementerian LH

jpnn.com, MARTAPURA - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan saat ini sebanyak 300 dari 500 lebih Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) di Indonesia, yang masih tidak sesuai aturan yang berlaku.

Menurut dia, rata-rata TPA tersebut menggunakan sistem open dumping atau metode pembuangan sampah secara terbuka tanpa penanganan khusus (penutupan tanah).

BACA JUGA: Jutaan Ton Sampah Plastik Cemari Lingkungan, Kondisi TPA Mengkhawatirkan

Saat berada di Kalimantan Selatan, Hanif langsung meninjau TPA yang masih menggunakan open dumping di TPA Cahaya Kencana Bangsa di Karang Intan Martapura, Kamis (28/11).

Hanif mengaku heran dan hanya bisa menggelengkan kepala saat tiba di TPA Cahaya Kencana. Dia meminta agar TPA tersebut wajib diperbaiki bila tidak ingin ditutup.

BACA JUGA: Bappenas Membeberkan Mengenai Pentingnya Pelestarian Lingkungan Perdesaan

"TPA ini karena open dumping semestinya harus ditutup karena sudah mencemarkan,” ucap Hanif dalam keterangannya, Kamis (28/11).

Walau begitu, dia bakal memberikan mandat untuk melakukan paksaan pemerintah.

BACA JUGA: SCG Dorong Green Growth, Integrasi Pertumbuhan Ekonomi dan Keberlanjutan Lingkungan

“Bentuknya bisa pidana ke perdata. Kalau tidak diselesaikan dalam jangka waktu bisa ke pidana bisa ke perdata," tegas Hanif.

Secara teknis, lanjut Hanif, hal ini dimandatkan dan masuk dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2028 tentang pengelolaan sampah yang mana bisa ditarik baik kelalaian ataupun kesengajaan.

Namun, jika dilihat dari UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) ini masuk kenranah pencemaran lingkungan.

Dia berharap TPA Kencana itu diberi pembinaan oleh direktur Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup.

“Untuk membina bagaimana pengelolaan teknis TPA persampahannya dan juga ada Direktur Gakkum Lingkungan Hidup untuk teknis pengawasan lingkungannya dan Dirjen PTKL untuk mengatasi soal pencemaran lingkungannya," kata dia.

Dia juga berpesan kepada pemerintah daerah dan warga untuk dipaksa semua turun ke kampung mengaktifkan bank sampah unit.

"Bank sampah unit bisa dilakukan, karena eggak masuk akal kalau enggak bisa, " jelas Hanif. (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler