Menteri Marwan Usulkan Tiap Desa Punya Satgas Antinarkoba

Minggu, 18 Januari 2015 – 14:32 WIB
Menteri Desa dan PDTT, Marwan Jafar. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -  Pelaksanaan hukuman mati terhadap para bandar narkoba yang ditolak grasinya oleh Presiden Joko Widodo harus menjadi momentum perang melawan narkoba hingga ke akar-akarnya.

Perang melawan narkoba harus dilakukan dengan sangat serius, karena grafik pengguna narkoba di negeri ini terus meningkat, bahkan saat ini sudah memasuki fase darurat narkoba.

BACA JUGA: PDIP Prihatin Polri Tak Bela Budi Gunawan

Menteri Desa, Pembangungan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar menyampaikan, tidak kurang 50 orang setiap harinya mati sia-sia karena narkoba.

Berdasarkan riset BNN bekerjasama dengan Universitas Indonesia, angka prevalensi pengguna usia 10-59 tahun mencapai 2,32 persen tahun 2012.

BACA JUGA: Dewan Masjid Dukung Esekusi Mati Terpidana Narkoba

Angka prevalensi penyalahgunaan narkoba dari tahun ke tahun mengalami peningkatan bahkan prediksi pada 2015 diperkirakan jumlah pengguna narkoba di Indonesia akan mencapai 5,8 juta jiwa. Kondisi Indonesia yang sudah masuk darurat narkoba ini membuat Menteri Marwan Jafar sangat prihatin.

"Apalagi sejak beberapa tahun terakhir ini bandar narkoba dan jaringan pengedarnya sudah mulai merambah desa-desa," kata Marwan, Minggu (18/1).

BACA JUGA: Politikus PKS Anggap KPK Lembaga Penyeleksi Pejabat

Narkoba yang sebelumnya lebih banyak beredar dan di konsumsi kalangan perkotaan, belakangan terungkap mulai merasuk dan menerobos masuk ke sejumlah pelosok desa.

Mulai dari kaum tani hingga tukang kayu, kuli batu dan usia remaja yang ekonomi keluarganya tergolong pas-pasan, kini terdeteksi "belajar" menikmati narkoba.

Masuknya narkoba ke desa-desa adalah ancaman serius terhadap tatanan kehidupan desa yang religious, harmonis, santun, kekeluargaan, dengan kearifan lokal dan adat budaya khas desa yang telah mampu melestarikan eksistensi dan jati diri desa hingga sekarang ini.

“Ancaman narkoba ini harus kita lawan bersama-sama, jangan lengah, aparat desa bersama seluruh tokoh desa termasuk ulama, santri, ibu-ibu, pemuda, dan pelajar harus bersatu padu untuk membentengi desa dan mencegah narkoba masuk ke dalam kehidupan warga desa. Saya yang lahir besar di desa tidak rela jika desa berantakan gara-gara narkoba,” papar Menteri Marwan.

Lebih lanjut, Menteri Desa mengusulkan setiap desa membentuk satgas antinarkoba yang melibatkan seluruh unsur masyarakat hingga ke tingkat RT, memberikan penyuluhan bahaya narkoba ke seluruh warga desa sehingga setiap warga desa dapat membentengi diri dari rayuan atau godaan para bandar dan pengedar yang menyusup ke desa-desa.

“Biaya pembentukan satgas desa antinarkoba dan kegiatan penyuluhan antinarkoba dapat diambilkan dari dana desa yang ditetapkan melalui musyawarah desa,” jelas Menteri Marwan.

Dalam rangka mencegah peredaran narkoba di desa, aparat desa bersama elemen desa lainnya harus mampu membuat berbagai program dan kegiatan yang dapat menarik minat masyarakat untuk aktif terlibat.

Kegiatan seperti sepak bola, bola voli, badminton atau tenis meja yang cukup populer di desa dapat menjadi sarana untuk membangun kultur hidup yang sehat harmonis, dan bisa menjadi wahana tukar informasi diantara warga untuk mencegah kemungkinan peredaran narkoba di tengah kehidupan warga desa.

“Kegiatan-kegiatan itu merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa yang menjadi program unggulan Kementerian Desa PDTT sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Yang jelas saya sebagai orang asli desa yang lahir besar di desa punya komitmen kuat untuk menyelamatkan desa dari ancaman narkoba,” pungkas Marwan. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung Minta Negara Lain Hormati Hukum Positif di Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler