jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Azwar Abubakar meminta para PNS tidak mengambil manfaat dengan membolos di sela-sela hari libur nasional. Selain itu, PNS juga dilarang mengambil cuti tahunan pasca cuti bersama.
"PNS jangan menambah-nambah libur lagi. Apalagi kalau ketemu hari kejepit, biasanya banyak yang pilih meliburkan diri," tegas Azwar di Jakarta, Senin (26/8).
BACA JUGA: Giliran Nazaruddin Diperiksa untuk Anas
Ketentuan agar PNS tidak memanfaatkan hari kejepit ini, lanjut politisi PAN itu, telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni MenPAN-RB, Menakertrans, dan Menag tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014. "Di dalam SKB, ada beberapa hari libur nasional yang jatuh pada hari Kamis. Ini sangat rawan, karena banyak PNS yang langsung tidak masuk pada hari Jumat, terutama bagi instansi yang menerapkan lima hari kerja, karena Sabtu dan Minggu libur," bebernya.
Selain hari libur nasional, SKB itu juga menetapkan cuti bersama, yang pada dasarnya mengurangi jatah cuti tahunan pegawai. Sejak tahun 2012, jumlah cuti bersama terus berkurang dari enam hari (2012), lima hari (2013), dan tahun 2014 menjadi empat hari. Pengurangan cuti bersama itu untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas serta produktivitas pekerjaan bagi PNS.
BACA JUGA: Anggota DPR Diminta Klarifikasi Hasil Audit BPK
Azwar meminta agar para pimpinan instansi memperhatikan masalah tersebut. Jangan sampai para pegawainya menambah waktu libur dari ketentuan yang telah ditetapkan. (esy/jpnn)
BACA JUGA: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Wakil Wali Kota Bandung
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Bekas Anak Buah Rudi di SKK Migas
Redaktur : Tim Redaksi