Menteri Minta PNS Tidak Cuti Usai Lebaran

Rabu, 22 Juni 2016 – 13:56 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah sudah memutuskan Hari Libur Nasional dalam rangka Idul Fitri 1437 H tanggal 6 dan 7 Juli 2016. Sedangkan cuti bersamanya tanggal 4, 5 dan 8 Juli 2016. Sebelum cuti bersama, ada dua hari libur bekerja yakni 2 dan 3 Juli 2016. 

Demikian juga setelahnya ada dua hari libur yakni 9 dan 10 Juli 2016. Total libur aparatur negara selama hari raya lebaran kali ini sembilan hari. Aparatur negara (PNS, TNI/Polri) mulai efektif masuk kerja pada11 Juli 2016.

BACA JUGA: Tito Sekolahkan Anak-anaknya di Singapura, Alasannya...

Karena itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Crisnandi mengimbau segenap jajaran aparatur negara, baik PNS maupun anggota TNI dan Polri untuk tidak mengambil cuti tahunan pascalebaran.

"Kami mengimbau kepada aparatur negara untuk tidak mengambil cuti tahunan pascalebaran, selama satu minggu dari tanggal 11 sampai 15 Juli 2016," ucap Yuddy di Jakarta, Rabu (21/6).

BACA JUGA: Komisi III Tak ke Rumah Pribadi Tito, Bamsoet: Nggak Mungkin Diusir

Dijelaskan, selama libur panjang ini pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah tentu tidak optimal, akibatnya banyak penyelenggaraan pelayanan publik yang dibutuhkan warga masyarakat terganggu, seperti pelayanan SIM, STNK, BPKB, paspor, pajak, berbagai perizinan, akta kelahiran, KTP, KK, sertifikat dan lain sebagainya.

"Mengingat selama sembilan hari berbagai pelayanan publik dari pemerintah tidak optimal, kami berharap pascalebaran nanti ada optimalisasi pelayanan publik dengan dukungan SDM aparatur yang mencukupi di berbagai sentra pelayanan umum," tutur Yuddy.

BACA JUGA: Dikunjungi Komisi III DPR, Tito Tak Didampingi Anak-anak

Yuddy mengimbau agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), baik para menteri, pimpinan lembaga, gubernur, maupun bupati/walikota untuk memperhatikan kepentingan masyarakat dengan tidak memberikan izin cuti tahunan kepada jajarannya, kecuali terdapat alasan yang benar-benar sangat mendesak.

"Demi menjamin kelancaran pelayanan publik, kami mengimbau para PPK tidak memberikan izin cuti tahunan kepada aparatur negara di lingkungan instansinya masing-masing bila tidak ada kebutuhan mendesak. Surat resmi terkait hal ini akan segera kami sampaikan," pungkasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Forkoma PMKRI: Korupsi Ancam Eksistensi Pancasila


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler