Menteri Nadiem Melarang Anak Buahnya Menggunakan Plastik

Jumat, 10 Januari 2020 – 17:00 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim. Foto: dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim melarang penggunaan kemasan air minum sekali pakai atau kantong plastik di lingkungan lembaga yang dipimpinnya.

Larangan itu tertuang dalam Surat edaran Nomor 12 Tahun 2019 tertanggal 26 November 2019 tentang Larang Penggunaan Kemasan Air Minum Berbahan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik di Lingkungan Kemendikbud.

BACA JUGA: Nadiem Makarim Terbitkan Surat Edaran untuk Internal Kemendikbud

Dalam surat edaran yang diterima di Jakarta, Jumat (10/1), dijelaskan lembaganya melarang penggunaan bahan-bahan yang dapat menimbulkan sampah, seperti piring, gelas, kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai, atau kantong plastik di lingkungan kerja masing-masing.

Untuk menghindari penggunaan plastik, peraturan itu menyebut, setiap unit diminta untuk menyediakan dispenser atau teko air minum, dan gelas minum di setiap ruang kerja atau ruang pertemuan, rapat atau aula.

BACA JUGA: Anies Larang Penggunaan Kantong Plastik demi Selamatkan Lingkungan

Anjuran lainnya, Nadiem meminta agar pegawai di lingkungannya membiasakan menggunakan botol minum sebagai alat minum dan membawa alat makan pribadi.

Bahan plastik lain yang dilarang digunakan yakni penggunaan spanduk, backdrop, baliho, dan media iklan lainnya pada kegiatan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis lainnya.

BACA JUGA: Moeldoko: Saya Bukan Jubir KPU

Dalam surat edaran itu, Nadiem meminta pimpinan unit kerja melakukan sosialisasi terhadap larangan penggunaan kemasan air minm berbahan plastik sekali pakai atau kantong plastik. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler