jpnn.com, JAKARTA - Mendikbud Nadiem Makarim menghilangkan Direktorat Kesenian, Sejarah, dan Cagar Budaya. Perubahan itu tertuang dalam Permendikbud No 45 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Nadiem beralasan, perubahan tersebut untuk menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi tentang reformasi birokrasi.
Di samping itu perubahan yang dilakukan mantan bos Gojek itu mengikuti Undang-Undang No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Tidak hanya Ditjen Kebudayaan, beberapa ditjen disederhanakan dan mengalami perubahan yang cukup signifikan.
BACA JUGA: Nadiem Makarim Terbitkan Surat Edaran untuk Internal Kemendikbud
Menanggapi keputusan Nadiem itu, Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid angkat bicara. Katanya, sejak puluhan tahun, keragaman budaya dikelola pemerintah berdasarkan objek dengan prosesnya sendiri-sendiri.
Namun dengan nomenklatur baru diharapkan proses menjadi hal utama dengan tidak mengabaikan seluruh objek-objek kebudayaan baik yang bersifat kebendaan maupun tak benda.
BACA JUGA: Dua Program Unggulan Ditjen Kebudayaan Kemendikbud
“Sebenarnya tidak ada yang dihilangkan, justru dengan nomenklatur baru seluruh unsur kebudayaan akan dikelola dengan proses yang mengacu pada Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, yakni pelestarian kebudayaan yang meliputi pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan," Hilmar.
Pengamat Seni dan Budaya Suhendi Apriyanto menduga pemangkasa itu karena ada kelompok tertentu berusaha agar yang konvensional serta tradisional dibiarkan musnah.
BACA JUGA: Celetukan Cak Lontong di Penutupan Rakernas I PDI Perjuangan
"Aneh, padahal direktorat ini sangat penting dalam pemajuan kebudayaan," katanya, Minggu (12/1).
Menurut dia, komunitas seni dan budaya banyak yang resah setelah hilangnya Direktorat Kesenian. Pasalnya, direktotat tersebut tempat bernaung pata pelaku seni.
"Tadinya kami berpikir Ditjen Kebudayaan yang diprediksi akan naik kelas menjadi Kementerian Kebudayaan, tetapi justru menurun," ujarnya.
Perubahan itu kebijakan Nadiem itu, kata Suhendi, bertentangan dengan semangat para pelaku seni dan budaya.
" Baiknya tinjau ulang, karena akan berdampak pada arah UU Pemajuan Kebudayaan yang menganut empat prinsip yakni pelestarian, pengembangan, pemanfaatan, serta pembinaan sektor kebudayaan daerah," kata Suhendi. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad