Menteri Nasir Bingung, Kok Rektor Dipilh Presiden?

Sabtu, 10 Juni 2017 – 19:13 WIB
Presiden Joko Widodo. Foto: setpres

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhamamd Nasir membantah pemilik rektor harus mendapat rekomendasi dari presiden.

Nasir menegaskan pemilihan rektor sudah sesuai dengan prosedur perundang-undangan. Mulai dari Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

BACA JUGA: Untuk Urusan Ini, Menristek Dikti Tetap Perlu Berkonsultasi dengan Presiden

Kemudian, Peraturan Menteri Ristekdikti nomor 19 Tahun 2017, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.

"Jadi tidak ada (rekomendasi presiden). Presiden mengamanatkan ke saya, Pak Menteri jalankan dengan baik," kata Nasir kepada wartawan usai buka puasa bersama di rumah dinasnya Jalan Widya Chandra, Jakarta, Sabtu (10/2).

BACA JUGA: Beban Presiden Sudah Berat, gak Usah Urusi Pemilihan Rektor

Karenanya, menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku bingung saat muncul wacana tersebut.

"Jadi ketika muncul itu saya jadi bingung sendiri, ini apa lagi," katanya.

BACA JUGA: Gerindra Curigai Jokowi Punya Agenda Tersembunyi

Dia mengatakan, sistem pemilihan rektor sudah sangat jelas. Pun demikian dalam mengantisipasi calon rektor dari berbagai perbuatan negatif.

Ketika tiga nama calon masuk ke Menristekdikti, Nasir lalu menggandeng lembaga terkait melakukan penelusuran. Misalnya, untuk mengetahui apakah calon rektor ada masalah dengan radikalisme, maka dia menggandeng Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Untuk mengetahui apakah ada keterlibatan narkoba, Nasir menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kemudian untuk menelusuri rekam jejak apakah pernah terlibat rasuah, Nasir menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Pemilihan juga diawasi oleh Komisi ASN (Aparatur Sipil Negara) apakah sudah bekerja dengan baik atau tidak," katanya.

Dia pun mengatakan, bila menteri berkonsultasi dengan presiden maupun wakil presiden itu adalah hal yang biasa dan normatif. Bukan jadi bagian prosedur pemilihan rektor.

"Jangan salah tafsir sehingga di media jadi ramai. Saya berpkir ini ada apa lagi? Di mana yang tidak transparannya," tuturnya.(boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prof Jimmly: Pemilihan Rektor Harus Dikembalikan ke Identitasnya


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler