Aturan yang baru dirampungkan itu merupakan revisi atas Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 9 Tahun 2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Kelas Ekonomi
BACA JUGA: Asean-China AFTA Tak Ganggu FTZ BBK
Dalam aturan baru, terdapat poin tentang peningkatan tarif batas“Komponennya termasuk dalam revisi Keputusan Menteri Nomor 9 Tahun 2002 tentang tarif penumpang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi,” ungkap Dirjen Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan, Herry Bhakti S Gumay di Jakarta, Rabu (20/1).
Herry Bhakti mengutarakan, rancangan revisi Kepmen tersebut telah selesai dan akan dilanjutkan dengan sosialisasi kepada Indonesia National Air Carriers Association (Inaca) dan maskapai nasional
BACA JUGA: 10 BUMN Disiapkan Bersaing di Pasar Internasional
Dalam aturan baru tersebut disebutkan, maskapai di Indonesia terbagi ke dalam tiga kategori, yaitu no frill, medium service, dan full service.Pada maskapai yang memiliki kategori full service akan menerapkan tarif batas atas sebesar 100%
BACA JUGA: PLN Targetkan PLTU Skala Kecil di 90 Lokasi
Maskapai no frill akan menggunakan 85% dari tarif batas atas.Herry Bhakti mengharapkan, pada akhir bulan ini draf revisi tersebut telah ditandatanganiRevisi itu akan menjadi regulasi baru yang membedakan tarif batas atas bagi angkutan udara kelas ekonomi yang berkonsep pelayanan penuh (full service) dan maskapai berbiaya murah (low cost carrier/LCC)
"Tarif batas atas memang naik, tapi kami juga menghapuskan fuel surcharge (biaya tambahan pengganti bahan bakar)Komponen itu kami masukkan ke dalam tarif," jelasnya.
Penghapusan komponen fuel surcharge itu merupakan tindak lanjut dari rekomendasi penemuan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang menemukan adanya dugaan kartel para maskapai nasional.(lev/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Diminta Siapkan Lahan untuk Perumahan
Redaktur : Antoni