Menteri PPPA Desak Pelaku Pedofil Dihukum Berat‎

Sabtu, 12 September 2015 – 10:21 WIB
jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise meminta pelaku kekerasan seksual terhadap anak atau pedofil dihukum seberat-beratnya. ‎

Dia mengaku geram dengan kasus pedofil yang terjadi di Kelapa Gading Jakarta. Pasalnya, korbannya sampai puluhan anak tak berdosa. "Sungguh saya sangat geram. Dia harus dihukum berat!," tegas Yohana dalam keterangan persnya, Jumat (11/9)

BACA JUGA: DPR: Tiga Syarat GIDI Cederai Revolusi Mental Presiden Jokowi

Dalam Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76E disebutkan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Dalam Pasal 82 di UU yang sama disebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. Selain itu, ada denda paling banyak Rp 5 miliar.

BACA JUGA: TKI dengan Profesi Ini Sangat Diminati di Jepang, Gajinya Sampai Rp 35 Juta

“Berdasarkan hal tersebut, saya mendorong pihak kepolisian untuk memberikan hukuman maksimal pada para pelaku kejahatan seksual. Saya kira masyarakat pun memiliki keinginan yang sama,” tegas Yohana. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Setahun Jadi Presiden, Jokowi Bikin Indonesia Mundur

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gagalkan Pemberangkatkan 16 Calon TKI Ilegal ke Bahrain


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler