Menteri PU Minta Warga Tidak Ganggu Kerja BPLS

Lapindo Janji Lunasi Sisa Berkas Akhir Maret

Kamis, 07 Maret 2013 – 06:42 WIB
JAKARTA - Korban lumpur Lapindo kembali mendapatkan janji pelunasan untuk lahan mereka yang terendam lumpur. PT Minarak Lapindo Jaya berjanji melunasi seluruh tunggakan yang berjumlah Rp 766 miliar mulai pekan keempat bulan ini. Diperkirakan, proses pelunasan akan selesai akhir Mei tahun ini.
   
Janji tersebut dilontarkan Dirut PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabussala usai mengikuti rapat dengan Menteri PU dan sejumlah instansi terkait di kantor kementerian PU, Rabu (6/3). Dalam rapat yang dipimpin Menteri PU Djoko Kirmanto itu, Lapindo menyanggupi untuk melunasi seluruh lahan milik warga terdampak lumpur.

Menurut Andi, pihaknya terpaksa menunda pelunasan hingga dua bulan karena keluarganya sedang mengalami kesulitan likuiditas. "Tapi Insya Allah pada Akhir Maret ini kami akan kembali menyelesaikan berkas-berkas warga yang tersisa," ujarnya. "Kami berharap itu bisa selesai di Bulan Mei," lanjutnya.

Pembayaran akan mulai dilakukan pada pecan keempat bulan ini. Bagaimana mekanisme pembayarannya, Andi mengatakan dengan cara dicicil. "Mana ada yang tunai. Kalau mereka keberatan, kami tidak bisa berbuat apa-apa," tuturnya. 
   
Dari 13.227 berkas lebih dari  9000 berkas telah diselesaikan oleh PT Minarak. Sisanya yang belum selesai mencapai 3.348 berkas. Berdasarkan hitungan, menurut Andi butuh Rp 768 Miliar. "Dananya dari keluarga. keluarga mengambil alih karena amanah almarhumah ibu," ucapnya.
 
Bagaimanapun juga, Lapindo telah dinyatakan tidak bersalah sehingga sebenarnya bebas dari kewajiban. Karena itu, dia menyebut proses tersebut sebagai proses jual beli, bukan ganti rugi. Apa ada kemungkinan mundur lagi? "Yang tau mundur atau tidaknya hanya Allah," tutupnya.

Sementara itu, Menteri PU Djoko Kirmanto menyatakan, pemerintah telah berkomitmen untuk membayar ganti rugi pada warga yang berada di luar peta terdampak sampai akhir tahun ini. Nilainya mencapai Rp 2 Triliun, dan dananya akan diambilkan dari DIPA APBN. "Kecuali yang berkasnya masih bermasalah," ujarnya.

Djoko mengaku prihatin dengan tindakan warga yang menghentikan paksa pekerjaan membuang lumpur ke kali porong yang dilakukan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Bagaimanapun juga, pembuangan lumpur amat mendesak dilakukan mengingat saat ini masih masuk musim penghujan. Jika lumpur tidak dibuang, bisa membahayakan warga sendiri.
      
Karena itu, dia meminta aparat terkait di Sidoarjo untuk menemui warga. "Saya minta BPLS, Pemda Sidoarjo, Polri, TNI, dan kepada Lapindo ramai-ramai datang ke masyarakat mengimbau agar masyarakat tidak mengganggu kerja BPLS," terangnya.

Soal tanggung Jawab PT Minarak, dia mengatakan Pemerintah tidak akan member bantuan financial. Pemerintah hanya akan memfasilitasi PT Minarak dalam membayar lahan warga. "Negara tidak boleh ikut menanggung yang masuk ke dalam peta terdampak," tambahnya. (byu)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahmad Fathanah Gemar Koleksi Mobil Mewah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler