jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto hari ini (20/12) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang. Usai menjalani pemeriksaan selama hampir tiga jam, Djoko mengaku memberikan keterangan kepada penyidik mengenai tata cara pengajuan kontrak tahun jamak (multiyears) proyek Hambalang.
"Saya datang ke sini hanya diminta memberikan keterangan mengenai tata cara pengajuan kontrak multiyears yang betul. Saya jelaskan. Malah peraturannya saya tinggal di sini," kata Djoko di KPK, Jakarta, Jumat (20/12).
BACA JUGA: Ajak Publik Terus Soroti Lingkaran Istana
Namun, Djoko mengaku tidak pernah memberikan rekomendasi apapun soal kontrak multiyears Hambalang. "Saya tidak pernah berikan rekomendasi," ujar Djoko.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar, terungkap adanya peran Kementerian PU dalam mengubah proyek Hambalang dari kontrak tahun tunggal menjadi tahun jamak. Kemen PU menerbitan pendapat teknis yang merupakan salah satu syarat agar proyek itu bisa dilaksanakan dalam kontrak tahun jamak.
BACA JUGA: Satgas Kompi Zeni TNI Konga Terima Medali PBB
Surat dakwaan atas Deddy juga mengungkapkan bahwa Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Guratno Hartono menerima uang Rp 135 juta untuk menerbitkan pendapat teknis tersebut. Atas perintah Deddy, Komisaris PT Metaphora Solusi Global Muhammad Arifin meminta Rp 135 juta dari PT Adhi Karya untuk diberikan kepada Guratno dan stafnya. Penerbitan pendapat teknis itu dianggap melanggar peraturan-perundangan karena tanpa sepengetahuan menteri. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Disebut Gudang Santet, Masyarakat tak Terima
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kerahkan 1.000 Polisi, Jemaat Katedral Bakal Digeledah
Redaktur : Tim Redaksi