Menteri Rini: Tanyakan Itu ke Menteri ESDM

Jumat, 08 Mei 2015 – 08:48 WIB
Rini Soemarno. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan menjadikan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas), sebagai salah satu perusahaan pelat merah dengan status BUMN Khusus.

Namun, usulan tersebut dipertanyakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno. Menurut Rini dalam Undang-Undang BUMN, secara jelas tidak ada status BUMN khusus.

BACA JUGA: Sebut Hakim sebagai Wakil Tuhan, Leo Nababan Yakin Munas Ancol Menang

"Pendirian BUMN ini didasari atas Undang-Undang BUMN. Nah di dalam Undang-Undang itu tidak ada BUMN khusus. Berarti kalau ada BUMN khusus bukan di bawah kami (Kementerian BUMN), makanya tanyakan itu ke Pak Menteri (ESDM)," ujar Rini di kantornya, Jakarta, Kamis (7/5).

BACA JUGA: Amien Rais Bilang, jika Menteri Ini Diganti, Negara terasa Sejuk

Menteri ESDM, Sudirman Said.

Rini menambahkan, pembentukan BUMN khusus tersebut bisa dimungkinkan, namun memerlukan undang-undang baru mengenai landasan pembentukannya. "Itu kan tentu butuh proses dan prosesnya tidak bisa secara singkat," tandas dia.

BACA JUGA: Yakin Pertemuan Elit PDIP dengan Jokowi Bahas Pergantian Menteri

Sebelumnya, ‎Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi Amin Sunaryadi mengusulkan agar lembaga yang dipimpinnya diubah menjadi perusahaan BUMN khusus. 

"Kelembagaan harus dibahas di RUU bentuknya seperti apa. Itu juga masih diskusi. Itu jadi bahan RUU Migas," kata Amin beberapa waktu lalu. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fakta Baru ini Membuat Mary Jane Sulit Lolos dari Eksekusi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler