Fakta Baru ini Membuat Mary Jane Sulit Lolos dari Eksekusi

Jumat, 08 Mei 2015 – 06:29 WIB
Mary Jane. Foto: Jawa Pos Radar Jogja/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Tipis peluang terpidana mati kasus narkoba Mary Jane bisa lepas dari proses eksekusi.

Setelah dia selamat dari eksekusi mati gelombang kedua, kini Kejaksaan Agung menemukan fakta baru yang bertolak belakang dengan penyelidikan pemerintah Filipina.

BACA JUGA: Tekanan Reshuffle, Jokowi Harus Berani Berkata Tidak

Yakni, Maria Sergio, orang yang mengirim Mary Jane, mengaku tidak mengetahui dan terlibat dalam peredaran narkoba.

Sumber internal Kejagung mengatakan, Maria hanya mengakui bahwa dirinya merupakan orang yang mengirim Mary Jane.

BACA JUGA: Ini Daftar Penerima Uang Kegiatan Fiktif Kementerian ESDM, ada Daniel Sparingga

”Namun, bukan soal peredaran narkotik,” ujarnya. Padahal, tindak pidana yang dilakukan Mary Jane di Indonesia adalah menyelundupkan narkotik seberat 2,6 kg.

Atas dasar itu, kecil peluang Mary Jane akan lolos dari eksekusi. ”Ini hanya soal waktu,” tuturnya.

BACA JUGA: Sebut Uang Suap dengan Istilah Air, saat Sidang Pengin Pipis Terus

Apalagi, saat ini keseriusan pemerintah Filipina juga dipertanyakan. Sebab, hingga saat ini belum ada surat resmi permohonan menggelar video conference. ”Ya, kalau serius, dengan waktu lebih dari dua minggu ini, harusnya surat sudah dikirim,” paparnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana menuturkan, terkait hubungan Mary Jane dengan Maria, Kejagung belum mendapatkan informasi secara detail.

Dalam surat permohonan penangguhan eksekusi hanya disebutkan, Maria merupakan bos yang memperdagangkan Mary Jane. ”Tidak banyak informasi yang didapatkan dari surat itu,” jelasnya.

Yang pasti, saat ini Kejagung masih membuka tangan lebar-lebar untuk permohonan Filipina menggelar video conference. ”Tapi, karena surat permohonan belum diterima, rencana awal digelar pada 8 Mei dipastikan gagal,” jelasnya.

Sangat mungkin video conference hanya akan digelar satu kali. Jadwal yang paling memungkinkan adalah 14 Mei. ”Namun, semua itu masih bisa berubah,” tegasnya kemarin.

Soal waktu eksekusi mati dilakukan pada Mary Jane dan Serge, Tony belum bisa memastikan. Sebab, Indonesia menghormati proses hukum. Serge sedang mengajukan gugatan perlawanan hukum atas hasil PTUN. ”Mary Jane juga dibutuhkan untuk proses hukum di Filipina,” terangnya.

Menurut Tony, eksekusi mati itu jangan dipandang sebagai hal negatif. Sebab, targetnya membuat efek jera pada pengedar narkotik. ”Pengedar narkotik itu melakukan kejahatan yang extraordinary,” tegasnya.

Bulan lalu delapan terpidana mati dieksekusi di Nusakambangan. Gelombang protes pada Indonesia terjadi. Tapi, pemerintah bergeming. (idr/c10/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rini: Yang Menilai Atasan Saya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler