jpnn.com - JAKARTA – Pendaftaran CPNS 2024 non-sekolah kedinasan dan PPPK 2024 ditargetkan mulai dibuka pada Juni atau Juli mendatang.
Khusus pendaftaran PPPK 2024 akan dimulai setelah proses verifikasi dan validasi (verval) terhadap data pegawai non-ASN atau honorer sudah selesai.
BACA JUGA: Lulusan SMA Berpeluang Besar di Seleksi CPNS 2024 & PPPK, BKN Beri Penjelasan
Keterangan resmi Humas KemenPAN-RB menjelaskan, saat ini proses verval yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih berlangsung.
Verval dilakukan pada 1.788.851 tenaga non-ASN atau honorer yang masuk database BKN.
BACA JUGA: Pendaftaran CPNS & PPPK 2024: Sebegini Jumlah Formasi Khusus
Pelaksanaan verval dilakukan menggunakan aplikasi verifikasi Tenaga Non ASN, yaitu pada laman https://verif-nonasn.bkn.go.id.
Verval tersebut dilakukan dengan enam kriteria berdasarkan kelompok kerja (Pokja).
BACA JUGA: PPPK 2024: Maaf, Honorer Non-Database BKN Harus Siap Perpisahan
Adapun 6 pokja kriteria tersebut yaitu honorarium, surat Keputusan pengangkatan dan masa kerja, usia, jabatan, tingkat pendidikan, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdulah Azwar Anas mengatakan sebanyak 1,28 juta formasi telah ditetapkan untuk rekrutmen CASN tahun 2024.
Pendaftaran CASN 2024 yang mayoritas formasi untuk honorer yang akan diangkat jadi PPPK itu dapat dimulai setelah proses verval rincian formasi yang diajukan instansi pemerintah selesai dilakukan.
Penyusunan rincian kebutuhan ASN 2024 telah dilakukan pada 15-29 Maret 2024 dan diperpanjang hingga 30 April 2024.
Namun, kata Menteri Anas, masih terdapat instansi yang belum selesai melakukan perincian usulan, khususnya instansi yang mendapatkan alokasi formasi cukup besar.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Anas menyingung soal pengangkatan sebagian honorer menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.
“Kementerian PANRB bersama BKN saat ini sedang merumuskan formulasi yang tepat untuk mengakomodasi pengangkatan tenaga ASN PPPK ini,” seusai rapat bersama BKN di Jakarta, Jumat (17/5).
“Tentunya formulasi tersebut berdasarkan verval 6 kriteria dari BKN termasuk nanti PPPK penuh waktu maupun paruh waktu,” kata Mas Anas. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu