jpnn.com - JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar membeber dampak buruk reklamasi Teluk Jakarta.
Menurut mantan Sekjen Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu, banyak sektor yang akan terdampak proyek tersebut.
BACA JUGA: BAHAYA! Fakta Mengejutkan di Balik Reklamasi Teluk Jakarta
Pertama, penurunan daya thermal pada pembangkit listrik Muara Karang dan Tanjung Priok. Hal tersebut tentu akan berimbas pada penurunan pasokan listrik di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
"(Reklamasi Teluk Jakarta) berpotensi terjadinya pemadaman listrik dalam jangka waktu yang lama akibat temperatur dan penurunan jumlah air pendingin," terang Siti Nurbaya Bakar pada rapat kerja dengam komisi VII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/4).
BACA JUGA: Sah! Mantan Bos Bank DKI Jadi Tersangka
Lebih lanjut, dia menjelaskan, potensi terjadinya pemadaman tersebut disebabkan sistem pendingin yang terganggu karena sampah dan kualitas air pendingin yang tidak memenuhi persyaratan. Bahkan, bisa mendatangkan bencana banjir.
Dampak lainnya yaitu, akan terjadi kenaikan temperatur dan sedimentasi (pengendapan) pada sistem air pendingin sehingga kemampuan daya akan menurun. "Juga kenaikan biaya operasi PLTU Muara Karang di unit 4 dan 5," tutur dia.
BACA JUGA: Tempat Pijat Terbakar, Polisi: Dari Ruangan Terapis
Kedua, di bawah laut Pantai Utara Jakarta ini merupakan area yang dipenuhi pipa minyak dan gas serta kabel telekomunikasi.
Terdapat pula kabel bawah laut yang menghubungkan jaringan nasional dan internasional.
Apabila kontruksi reklamasi dijalankan, tentunya akan mengganggu jaringan pipa bawah laut tersebut.
Dampak terhadap jaringan pipa dan kabel itu, kata Siti, hanya bisa ditanggulangi dengan merelokasi fasilitas yang ada. Atau, dengan pengaturan ulang wilayah yang akan terdampak reklamasi.
"Kalau kabel nggak bisa digeser, rencananya pulau digeser. Kami akan kaji lagi," tutur politikus NasDem itu.
Siti kembali menegaskan bahwa reklamasi Teluk Jakarta pada prinsipnya para pengembang harus memenuhi persyaratan yang diberikan pemerintah.
Apabila aturan yang telah ditetapkan tidak bisa dipenuhi para pengembang, pemerintah akan mencabut ijin proyek tersebut. (dna/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panti Pijat Dilalap Api, Tak Terlihat Terapis Lari
Redaktur : Tim Redaksi