jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Direktur Utama Bank DKI Jakarta Eko Budiwiyono dan bekas Direktur Pemasaran Bank DKI Jakarta Mulyatno Wibowo ditetapkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai tersangka. Keduanya, dijerat sebagai tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit sejumlah Rp 230 milyar ke PT Likotama Harum dan PT Mangkubuana Hutama Jaya pada tahun 2013.
Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara. Sebelumnya sudah ada empat tersangka yang dijerat. Bahkan, tiga di antaranya sudah dijebloskan ke sel tahanan.
BACA JUGA: Tempat Pijat Terbakar, Polisi: Dari Ruangan Terapis
Ketiganya ialah Group Head Kredit Komersial Korporasi PT Bank DKI Jakarta Dulles Tampubolon, mantan Manajer Account Officer Bank DKI Jakarta Hendri Kartika Andri dan pemilik PT Likotama Harum, Supendi. Sedangkan seorang tersangka yang masih tahap penyidikan, yakni Pimpinan Divisi Resiko Kredit di Group Manajemen Resiko Bank DKI Gusti Indra Rahmadiansyah.
"Dalam perkembangan penyidikan, ada tersangka baru yakni EB dan WM," kata Sudung di kantornya, Rabu (20/4).
BACA JUGA: Panti Pijat Dilalap Api, Tak Terlihat Terapis Lari
Lantas apakah keduanya akan segera ditahan, Sudung mengaku sementara belum. "Nanti saja, pekan depan kami akan panggil keduanya," jelas Sudung.
Penyidik kejati menduga terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit modal kerja saat PT Likotama Harun mengajukan kredit. Sebab, saat itu belum terpenuhinya persyaratan atau tidak sesuai buku pedoman perusahaan, tetapi telah disetujui oleh dewan direksi Bank DKI Jakarta sehingga kredit dicairkan.
BACA JUGA: Integrasi Transjakarta dengan KRL Belum Tuntas
PT Likotama Harum dan PT Mangkubuana Hutama Jaya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan kredit dari Bank DKI karena bukan pemenang lelang dan pelaksana proyek. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Berkas Jessica Kumala, Kejati dan Polda Beda Omongan
Redaktur : Tim Redaksi