jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus menang dalam pengadilan tingkat banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, yang dipimpin Parlas Nababan, terkait gugatan perdata kebakaran hutan dan lahan oleh PT Bumi Mekar Hijau (BMH).
Agus meminta kementerian yang dipimpin Siti Nurbaya mempersiapkan memory banding sebaik-baiknya, dengan melakukan perbaikan pada materi banding tersebut.
BACA JUGA: SIMAK! Ini Alasan Menteri Yuddy akan Pangkas 1 Juta PNS
"Dibutuhkan kapabilitas kementerian LHK, sehingga jangan sampai kalah lagi. Materi gugatan harus dibuat bagus, sehingga tidak kalah di pengadilan," kata Agus di gedung DPR Jakarta, Rabu (6/1).
Diketahui putusan majelis hakim PN Palembang, yang diketuai Parlas Nababan menolak gugatan perdata KLHK terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) selaku pembakar lahan. Sehingga, anak perusahaan Asia Pulp and Paper (APP) itu bebas dari gugatan Rp7,9 triliun.
BACA JUGA: DPR Anggap Menteri Yuddy Sedang Cari Popularitas
Kemarin, Anggota Fraksi Gerindra DPR, Moh Nizar Zahro mengatakan masih ada harapan bagi kementerian yang dipimpin Siti Nurbaya melawan putusan hakim Parlas melalui memory banding. Salah satunya dengan menerapkan dalil strict liabity (tanggung jawab mutlak).
Dengan dalil tersebut, KLHK tidak perlu meminta pengadilan menyatakan PT BMH melakukan perbuatan melawan hukum, karena area yang terbakar berada dalam konsesi dan menjadi tanggung jawabnya.
BACA JUGA: Menteri Yuddy Dituding Bermanuver Singkirkan Kader PKB dari Kabinet
"Yang harus dilakukan KLHK selaku pemohon adalah, memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan perbuatan tergugat PT BMH merupakan perbuatan membahayakan, tidak dapat dipulihkan kembali. Dengan begitu tidak perlu pembuktian," jelas Nizar. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kurangi Konsumsi Rokok Diyakini Bisa Turunkan Angka Kemiskinan
Redaktur : Tim Redaksi