LPSK: Laporkan Aparat yang Terlibat Pembakaran Hutan dan Lahan

Rabu, 16 September 2015 – 14:14 WIB
ILUSTRASI: FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong masyarakat untuk melaporkan jika ada oknum aparat yang menjadi beking pembakar hutan dan lahan.

“Jika tak ada laporan masyarakat maka hal itu sulit terungkap,” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Rabu (16/9).

BACA JUGA: Status Kasus Interpelasi Ditentukan setelah KPK Periksa DPRD Sumut

Untuk itu, Haris Semendawai mengimbau masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengungkapan pelaku pembakaran hutan, termasuk melaporkan oknum aparat yang menjadi beking.

“Partisipasi masyarakat untuk melaporkan siapa yang saja terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan sangat penting, apalagi jika benar ada oknum aparat yang terlibat,” tegas Semendawai.

BACA JUGA: Wiranto: Jika Langkah Persuasif Tidak Bisa, Lakukan Cara Ini

Namun, dia tidak menampik jika akan timbul rasa takut dari masyarakat untuk melaporkan pelaku pembakaran hutan dan lahan, apalagi pelaku itu adalah oknum aparat yang membekingi korporasi pembakar hutan itu.

Ia menjelaskan, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 juncto UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, diatur mengenai hak-hak saksi dan pelapor dalam suatu tindak pidana. Apalagi, jika saksi atau pelapor mendapatkan ancaman terkait kesaksian yang diberikan.

BACA JUGA: Ternyata... Pelaku Penyanderaan WNI Adalah Buronan dari Timika

Hak-hak itu antara lain memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya seperti tertuang dalam Pasal 5 (1) huruf a UU Nomor 31 tahun 2014.

“UU sudah melindungi hak para saksi dan pelapor. Masyarakat jangan takut melapor atau bersaksi. Jika ada ancaman, silakan laporkan ke LPSK,” ujarnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Telah Setujui Black List Perusahaan Pembakar Lahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler