jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan lokasi ibu kota baru negara di ditetapkan Presiden Jokowi, yaitu di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Menindaklanjuti rencana pemindahan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mulai menyiapkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang berguna untuk memberikan arahan-arahan perlindungan dan kriteria-kriteria pengaman lingkungan (environmental safeguards) dalam penyelesaian masterplan ibu kota negara.
BACA JUGA: Menpora Ungkap Alasan Belum Putuskan Ajukan Praperadilan
“Untuk awal November harus sudah selesai, KLHS ini sebagai safeguards yang harus dibangun lebih dahulu,”kata Menteri LHK Siti Nurbaya dalam keterangannya, Kamis (19/9).
Menteri LHK juga berpesan agar KLHS yang akan disusun dengan cepat ini tetap memperhatikan prosedur yang benar, namun diutamakan menyasar pada kajian atas isu-isu penting yang membutuhkan perhatian dalam proses pemindahan IKN.
BACA JUGA: Video Adegan Tak Senonoh Dua Pelajar Hebohkan Warga Tuba
Dia juga meminta agar penyusunan KLHS ini mengajak sebanyak mungkin pihak untuk berdialog, serta secara cerdas harus diperkuat komunikasi publiknya.
“Saya minta dalam penyususnan KLHS ini dialog-dialognya diperkuat, bukan hanya merangkum dari data dokumen saja. Karena perencanaan yang benar itu adalah yang dialogis,” tegas Menteri Siti.
BACA JUGA: Ulah Brigpol As Bikin Malu Korps Bhayangkara
Penyusunan KLHS cepat ini akan bersifat terbuka, oleh karenanya mengharapkan banyak masukan dari berbagai lapisan masyarakat, serta dipastikan akan ada proses konsultasi langsung dengan pihak Pemerintah Daerah, kelompok masyarakat setempat, para akademisi, dan pemerhati.
Selama bulan September dan Oktober 2019, KLHS difokuskan pada identifikasi isu-isu penting dan mendesak di dua wilayah kabupaten yang ditunjuk sebagai calon ibu kota negara, sehingga diharapkan diperoleh gambaran umum tentang kemampuan daya dukung lingkungan hidup di wilayah tersebut serta potret persoalan lingkungan dan keanekaragaman hayati yang ada.
KLHS di tahap ini akan secara cepat mengarahkan langkah-langkah perlindungan dan pemulihan, terutama proteksi habitat satwa liar, ekosistem hutan dan mangrove, ekosistem pesisir dan perairan, serta langkah-langkah pemulihan kerusakan lingkungan, dan pencemaran yang terjadi di berbagai tempat.
Lingkup kajian dalam KLHS ini adalah proteksi wilayah lindung dan sensitif, daya dukung dan daya tampung lingkungan, perkiraan dinamika sosial ekonomi budaya, habitat flora dan fauna penting, keberlanjutan air, pola dan resiko pencemaran serta kerusakan lingkungan, dan tekanan terhadap hutan dan perubahan penggunaan lahan.
Pemindahan ibu kota negara harus diyakini akan memberikan momentum lompatan percepatan pemulihan kerusakan lingkungan dan penataannya kembali di dua lokasi utama, yaitu lokasi tempat ibu kota akan dibangun, dan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan