jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyerahkan penghargaan, kepada produsen yang telah berinisiatif mengurangi sampah dalam aktivitas usahanya, khususnya sampah plastik
Penyerahan ini sendiri dilakukan saat video conference pada Selasa (9/6), berbarengan dengan media briefing Diseminasi Peraturan Menteri LHK Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
BACA JUGA: Menteri Siti: Subjek Perubahan Iklim Telah Ditetapkan Sebagai Arus Utama RKP Tahunan
Menteri Siti mengatakan, ada dua kategori penghargaan yang diberikan. Pertama, penghargaan bagi produsen peraih penghargaan kinerja pengurangan sampah. Adapun penerimanya adalah PT. Tirta Investama selaku pemegang merek Aqua.
Kedua, penghargaan bagi produsen yang mempunyai inisiatif dalam pengurangan sampah. Diterima oleh tiga produsen, yaitu CV. Sarirasa Nusantara pemegang merek dagang Sate Khas Senayan dengan capaian pengurangan sampah plastik sebesar 32,83 ton di 2019.
BACA JUGA: KLHK Serahkan Penghargaan Bagi Produsen yang Berkomitmen Mengurangi Sampah
Kemudian, PT. Rekso National Food pemegang merek dagang McDonald Indonesia dengan capaian pengurangan sampah plastik sebesar 470 ton di 2019.
Terakhir PT. Fastfood Indonesia pemegang merek dagang Kentucky Fried Chicken, dengan capaian pengurangan sampah plastik sebesar 48 ton di 2019.
“Tantangan pengelolaan sampah sangat berat. Namun begitu Indonesia harus tetap optimistis dalam menghadapi dan melewati persoalan,” ujar Menteri Siti dalam keterangannya.
Selain itu, peran serta masyarakat dalam upaya pengelolaan dan pengurangan sampah telah berjalan sangat baik, bahkan di antara negara dunia, peran masyarakat Indonesia sangat menonjol.
“Dukungan masyarakat begitu kuat dan meluas, hal tersebut menjadi modal dasar yang baik dalam pembangunan nasional dan pengelolaan sampah ke depan,” sambung Menteri Siti.
Menteri Siti juga meyakini bahwa kebijakan dan regulasi yang telah dimiliki saat ini sudah terhitung lebih dari cukup.
Saat ini, Indonesia sudah mempunyai undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Presiden, dan beberapa Peraturan Menteri yang dilengkapi oleh beberapa pedoman teknis.
Beberapa kebijakan dan peraturan bahkan bersifat progresif dan berani, antara lain penetapan target pengurangan dan penanganan sampah yang terhitung ambisius, yaitu 30 persen pengurangan sampah dan 70 persen penanganan sampah, serta phase-out dan pelarangan beberapa jenis plastik sekali pakai seperti kantong belanja plastik, sedotan plastik, dan wadah styrofoam.
Tercatat sampai saat ini, terdapat dua provinsi dan 29 kabupaten/kota yang telah mengeluarkan kebijakan daerah terkait pelarangan dan pembatasan plastik sekali pakai.
Selain peran dan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat yang sedang bertumbuh cukup baik, peran dan tanggung jawab pelaku usaha yang membuat, mendistribusikan, dan menjual barang atau barang dengan kemasan, dalam pengelolaan sampah khususnya pengurangan sampah juga sangat penting dan strategis.
Para pelaku usaha tersebut, diistilahkan sebagai produsen di dalam ketentuan peraturan perundangan pengelolaan sampah, memiliki kewajiban untuk turut mengatasi persoalan sampah bersama pemerintah dan masyarakat.
“Peran dan tanggung jawab produsen secara rinci sudah tercantum dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen yang diterbitkan pada 19 Desember 2019,” tandas Menteri Siti. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan