jpnn.com - JAKARTA - Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya memastikan Pergub Kalimantan Tengah yang memperbolehkan masyarakat adat membakar lahan sudah dicabut.
Pergub itu sempat dipermasalahkan beberapa pihak. Peraturan yang dimaksud adalah Pergub Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perubahan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah.
BACA JUGA: Belum Kapok, Pembantai Beruang Madu Muncul Lagi, Ini Fotonya
"Itu sudah dicabut. Dicabut sama gubernurnya sendiri," ujar Siti di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11).
Pergub itu, sebenarnya hanya berlaku untuk masyarakat adat. Bukan untuk perusahaan maupun pemilik lahan gambut dan konsesi. Namun, sejak ada karhutla berkepanjangan, pergub itu akhirnya dicabut.
BACA JUGA: Anak Buah Kapolri Langsung Bertindak, 180 Ribu Akun Medsos Diusut
Untuk peraturan-peraturan demikian, kata Siti, tidak harus direvisi melalui DPR. Sehingga hanya perlu meminta kepala daerah setempat untuk mengkajinya lagi dan mencabutnya jika dirasa merugikan.
"Kami kan juga menghargai kearifan lokal. Ini nanti kami bahas seperti apa arahannya," imbuh Siti.
BACA JUGA: Pimpinan Fraksi dan Komisi Berpotensi Tersangka
Peraturan serupa, kata Siti, bukan hanya ada di Kalteng tapi juga di Riau dan Kalbar. Karenanya, kata Siti, akan dikaji kembali sehingga tidak membuat celah baru pelanggaran pembakaran hutan dan lahan. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasrul Azwar Gagal Bersaksi di Sidang SDA, Ada Apa?
Redaktur : Tim Redaksi