Menteri Siti: Pengembangan Lumbung Pangan Sumut Gunakan Pola Agroforestri

Rabu, 23 September 2020 – 23:58 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc. Foto: Tangkapan layar TV Parlemen

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Menteri Siti Nurbaya menegaskan dalam pengembangan food estate atau lumbung pangan yang ada di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara (Sumut), tidak boleh ada penurunan kualitas lingkungan, dan dalam pelaksanaannya juga menggunakan pola agroforestri.

“Pendekatannya betul-betul harus dalam satu sistem, maksud dari Bapak Presiden dalam pengembangan lumbung pangan ini sangat baik yaitu memberikan ruang untuk redistribusi lahan sambil penguatan kesediaan pangan. Ini sangat kami pahami di KLHK. Tugas Kementerian LHK untuk menjaga dan mengawal ini,” kata Menteri Siti dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV DPR, yang dipimpin Ketua Komisi IV DPR, Sudin, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (23/9).

BACA JUGA: KLHK Ingatkan Para Pemegang IPPKH soal Rehabilitasi DAS

Raker kali ini juga membahas tentang penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Tahun Anggaran (TA) 2021 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI.

Dalam kaitan ini, pengembangan lumbung pangan di Sumut bukan untuk satu jenis tanaman pangan, tetapi juga untuk jenis-jenis tanaman pangan untuk dataran tinggi.

BACA JUGA: Raker dengan Komisi IV DPR, Menteri Siti Menjelaskan Program Food Estate Sumatera Utara

“Daerah-daerah pada lokasi tersebut sangat bagus dan memungkinkan untuk menjadikannya sebagai lumbung pangan,” ujarnya.

Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin secara khusus meminta penjelasan kepada Menteri Siti terkait rencana pengembangan food estate atau lumbung pangan  yang ada di Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumut. Setelah mendapat penjelasan soal ini, Komisi IV memahami ihwal lumbung pangan di Sumut tersebut.

BACA JUGA: Rapat di DPR, Mentan SYL Sebut Realisasi Anggaran Kementan sudah Rp 8,49 Triliun

Terkait hal tersebut, Menteri Siti menegaskan bahwa dari 30 ribu Hektare (Ha) lahan yang diusulkan oleh Bupati ditelaah bersama Gubernur Sumut dan Kementerian LHK. Dari usulan tersebut,dipelajari berbagai dimensi, terutama dalam hal tetap menjaga hutan lindung dan daerah tampung air atau catchment area Danau Toba.

Menurut Menteri Siti, sebagaimana telah dibahas dalam rapat Kementerian Koordinator bahwa agenda Food Estate Sumut tidak hanya mencakup Kabupaten Humbang Hasundutan, tetapi juga mencakup  Kabupaten lain yaitu Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan Pakpak Bharat.

Dengan demikian luas di food estate sebesar 61.000 ha yaitu, di Humbahas  dan Pakpak Bharat di bagian utara dan di Tapanuli Utara dan Tapanuli Tengah di bagian selatan.

"Ini agenda yang berpihak pada rakyat, selain untuk ketahanan pangan sebagaimana arahan Bapak Presiden," katanya.

Memperhatikan lansekapnya, Menteri Siti menjelaskan bahwa pengembangan food estate menjadi lebih ideal dalam kesatuan  kawasan dengan beberapa kabupaten tersebut. Maka dari itu, lebih tepat juga disebut dengan lumbung pangan Sumatera Utara.

Menteri Siti pada raker ini juga menyampaikan kepada Komisi IV DPR RI, bahwa pada tahun 2021 mendatang Indonesia mendapat kehormatan untuk menjadi tuan rumah penyelenggara sekaligus presidensi Conference of the Parties (COP) ke-4 Konvensi Minamata.

Pertemuan Internasional ini rencananya akan digelar di Bali. Isu lingkungan khususnya dalam penanganan merkuri dalam COP Minamata menjadikan Kementerian LHK sebagai pemimpin dan penanggung jawab kegiatan di Indonesia. Untuk mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan COP Minamata, Kementerian LHK juga telah melakukan penyesuaian anggaran.

“Mendapat mandat dari lembaga internasional dan memegang tanggung jawab itu harus kita lakukan, apalagi COP Minamata sudah ada Undang-undangnya. Melalui COP Minamata ini juga sekaligus kita dapat menjelaskan kepada dunia terkait langkah-langkah Indonesia dalam penanganan merkuri,” jelas Menteri Siti.

Penyesuaian Pagu Aggaran

Menteri Siti menerangkan, RKA KL Kementerian LHK pada TA 2021 terdapat penyesuaian pagu anggaran berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (9/9/) dan juga Raker (14/9/) antara Kementerian LHK dengan Komisi IV DPR RI. Alokasi anggaran KLHK adalah sebesar 7,95 triliun Rupiah, termasuk dengan anggaran untuk BRG sebesar Rp 312,9 miliar.

“Secara umum, kalau dihitung seluruh anggaran di Kementerian LHK, hampir 70 persennya untuk menopang program nasional, dan semua catatan yang disampaikan oleh Komisi IV DPR RI pada rapat-rapat sebelumnya telah kami selaraskan,” ungkap Menteri Siti.

Dalam Raker ini Menteri LHK yang hadir langsung secara tatap muka, didampingi oleh Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, beserta jajaran Eselon I, dan Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG), Nazir Foead. Raker secara tatap muka kali ini dilaksanakan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19

Raker ini diakhiri dengan persetujuan seluruh anggota Komisi IV DPR RI terkait total pagu anggaran Kementerian LHK sebesar Rp 7,95 triliun.

Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian LHK agar fokus perencanaan program kerja TA 2021 diarahkan untuk mendukung program yang berdampak langsung pada pemberdayaan masyarakat serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan.

Selain itu, Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian LHK untuk melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) secara cepat dalam rangka memberikan rekomendasi terbaik untuk pengembangan lumbung pangan di Sumatera Utara.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler