Menteri Siti: Perubahan Iklim Tak Bisa Ditangani Satu Negara

Jumat, 17 November 2017 – 17:22 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Foto: KLHK for JPNN.com

jpnn.com, BONN - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menegaskan kembali pentingnya komitmen negara-negara di dunia menjalankan Persetujuan Paris, saat berbicara pada forum tingkat tinggi Konferensi Perubahan Iklim (COP UNFCCC) ke-23 di Bonn, Jerman.

COP atau Conference of Parties menjadi forum bagi 195 negara dan satu blok ekonomi (Uni Eropa), untuk saling bertemu dan mendiskusikan rencana kemanusiaan memerangi perubahan iklim.

BACA JUGA: Siti Nurbaya Awali Pidato di Bonn dengan Dukacita

Persetujuan Paris telah mulai berlaku sejak November 2016. Menteri Siti mengatakan, saat ini sudah ada 170 negara yang melakukan ratifikasi kesepakatan tersebut, termasuk Indonesia.

''Kami menyambut baik negara-negara yang baru-baru ini menyatakan niat mereka untuk menandatangani atau meratifikasi,'' kata Menteri Siti saat menyampaikan pidato resmi pada pertemuan tingkat tinggi COP UNFCCC, Kamis (16/11) waktu setempat.

BACA JUGA: Dunia pun Belajar Tata Kelola Gambut dari Indonesia

UNFCCC berkomitmen dan berupaya mencegah kenaikan suhu global tidak melebihi 20C atau setara dengan gas rumah kaca 450 PPM di atmosfer pada tahun 2100.

Untuk mengendalikan 'produksi' gas rumah kaca dari aktifitas manusia (antropogenik caused), Perjanjian Paris mengamanatkan pelaksanaan Nationally Determinded Contribution (NDC) yang berisi rencana mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di setiap negara anggota, termasuk Indonesia.

BACA JUGA: Indonesia Berbagi Pengalaman Menangani Karhutla

First NDC Indonesia telah disampaikan kepada UNFCCC pada bulan November 2016 sebagai bentuk kontribusi Indonesia mengimplementasikan Persetujuan Paris yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016.

Indonesia telah menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri (unconditional) dan sampai dengan 41 persen dengan dukungan internasional (conditional) dibandingkan dengan tanpa ada aksi (business as usual) pada tahun 2030.

Target conditional tersebut akan dicapai melalui penurunan emisi GRK sektor Kehutanan (17,2 persen), energi (11 persen), pertanian (0,32 persen), industri (0,10 persen), dan limbah (0,38 persen).

Implementasi NDC memerlukan komitmen tidak hanya pemerintah tetapi juga Non Parties Stakeholders/NPS, mencakup Provinsi, Kabupaten/Kota, dunia usaha, dan masyarakat sipil lainnya. Indonesia telah berhasil menurunkan emisi 11 persen dari 29 persen yang ditargetkan sampai tahun 2030.

Upaya ini dikatakan Menteri Siti, dilakukan Indonesia untuk ikut menyelamatkan bumi dan memenuhi amanat UUD 1945 dimana hak setiap warga negara untuk memperoleh lingkungan yang baik dan sehat.

''Tantangan tetap ada. Oleh karena itu, kita harus berjuang dan bersatu mempertahankan momentum kesepakatan penting tersebut. Dampak buruk perubahan iklim tidak akan pernah bisa ditangani oleh satu negara saja,'' tegas Menteri Siti.

Dikatakannya, perlu komitmen secara global terhadap Perjanjian Paris, dan itu harus terus diperkuat karena tidak bisa diubah lagi. ''Ini tidak bisa dinegosiasikan, karena perubahan iklim adalah tanggung jawab global,'' tegasnya.

Pemerintahan Jokowi-JK kata Menteri Siti, telah mengambil banyak langkah penting untuk menegaskan kembali komitmennya yang kuat terhadap Perjanjian Paris dan kesepakatan lingkungan lainnya.

Di antaranya dengan menetapkan kerangka transparansi nasional sesuai dengan Persetujuan Paris, pengakuan negara untuk hutan adat, memulihkan 680.000 hektar lahan gambut dari target 2 juta hektare pada tahun 2020; dan mengesahkan Konvensi Minamata.

Selain itu berkomitmen mengurangi 70 persen puing plastik pada tahun 2025, serta bantuan lanjutan untuk upaya negara-negara berkembang lainnya dalam tindakan iklim melalui Kerjasama Selatan-Selatan dan Segitiga di bidang pengelolaan pertanian, kehutanan dan kawasan pesisir.

''Kami mendesak para pihak melakukan upaya terbaik dalam menunjukkan kemajuan signifikan untuk mencapai operasionalisasi awal Perjanjian Paris, dengan mengadopsi pedoman pelaksanaan Perjanjian Paris pada tahun 2018,'' kata Menteri Siti Nurbaya.

Pedoman tersebut harus mempertimbangkan keseimbangan antara mitigasi, adaptasi, keuangan dan pengembangan kapasitas, serta pengembangan teknologi dan transfer. Proses dalam mengembangkan pedoman implementasi Paris Convention juga akan sangat penting untuk mendapatkan masukan dan informasi penting untuk dialog Fasilitator di tahun yang akan datang.

Negara maju harus terus memimpin upaya global dalam mengatasi perubahan iklim, sambil memastikan akses terhadap sarana implementasi untuk negara-negara berkembang, terutama yang paling rentan terhadap dampak buruk perubahan iklim.

''Negara-negara berkembang, di sisi lain, harus menunjukkan kontribusi konkret mereka terhadap upaya global ini,'' pesan Menteri Siti.

''Kami juga berharap COP-23 akan menjadi dorongan politik dalam mempertahankan komitmen global yang kuat terhadap kesepakatan Paris,'' tutupnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Siti Ingatkan Pentingnya Hutan Tropis Untuk Dunia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler