Menteri Siti Tegaskan tidak Ada Ampun untuk Perusahaan Swasta yang Menciptakan Karhutla

Rabu, 25 Januari 2023 – 16:59 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya (kiri) bersama Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) dan Kepala BNPB Suharyanto (kanan) melakukan konferensi pers Kesiapsiagaan Menghadapi Karhutla 2023 di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (25/1/2023). (ANTARA/Sugiharto purnama)

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya menyatakan pemerintah tidak akan memberi ampun kepada perusahaan-perusahaan swasta yang mencipatakan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Indonesia.

“Kalau kebakaran hutan akibat (perusahaan) swasta, kayaknya enggak ada ampun. Sebab, begitu ada hotspot saja, mereka sudah langsung kami beri warning. Cara-cara law enforcement seperti itu ternyata paling baik. Jadi, kalau terdeteksi kebakaran di lahan swasta, pasti kena,” kata Menteri Siti dalam konferensi pers Kesiapsiagaan Menghadapi Karhutla 2023 di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (25/1).

BACA JUGA: BEM Unilak Menobatkan Menteri Siti Nurbaya Sebagai Ibu Pengendali Karhutla Indonesia

KLHK mengeklaim luas wilayah yang terdampak karhutla menurun pada tahun lalu. Angka penurunan itu terjadi 43 persen bila dibandingkan area yang terbakar pada 2021.

Berdasarkan data KLHK, luas karhutla di Indonesia mencapai 204.896 hektare pada 2022.

BACA JUGA: Raker dengan Komisi IV DPR, Menteri Siti Paparkan Capaian Kinerja Positif KLHK 2022

Kemudian, 358.864 hektare pada 2021, 296.942 hektare pada 2020, dan 1,64 juta hektare pada 2019.

Sejauh ini, banyak pelaku perusakan hutan dan lahan telah ditindak tegas oleh Pemerintah Indonesia.

BACA JUGA: Menteri Siti Nurbaya Mengungkap Dampak Positif Perhutanan Sosial, Ada Datanya

Terbaru, KLHK memenangkan gugatan perkara karhutla yang terjadi pada September 2019 di lahan seluas 1.500 hektare mengakibatkan kerusakan lahan gambut areal PT Agri Bumi Sentosa (ABS) di Desa Karya Tani, Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.

Majelis hakim menyatakan PT ABS terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 160,69 miliar dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp 591,55 miliar, serta menyatakan gugatan menggunakan pertanggungjawaban mutlak atau strict liability.

Sejak 2015, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK telah melakukan 1.919 operasi pengamanan kawasan lingkungan hidup dan hutan. KLHK juga telah memberikan sanksi kepada 2.591 korporasi yang melanggar. KLHK membawa 1.348 kasus baik pidana maupun perdata ke pengadilan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan pengelolaan hutan untuk bisa bersama-sama mengantisipasi serta menanggulangi karhutla di Indonesia. "Kalau terjadi sesuatu akibat yang ditimbulkan atau kerugian-kerugian yang timbul juga akan menimpa perusahaan-perusahaan," pungkas Mahfud MD. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler