Menteri Sudirman Dinilai Langgar UU ITE

Senin, 14 Desember 2015 – 21:04 WIB
Sudirman Said. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri ESDM Sudirman Said dan Dirut PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin dilaporkan Aliansi Masyarakat Anti-Korupsi (AMPAK)  ke Bareskrim Polri.

Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Presidium AMPAK Guntur Setiawan meminta Bareskrim segera menindaklanjuti laporan itu. Sebab, keduanya diduga membuat laporan palsu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan pencemaran nama baik.

BACA JUGA: Proficiat: 17 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat

"Perbuatan yang mereka lakukan itu illegal dan tidak sesuai dengan hukum dan diduga melanggar UU ITE dan UU TIPIKOR," terang Guntur pada RMOL Jabar, Senin (14/12).

Pihaknya juga menyoroti sikap Sudirman. Guntur mengatakan, pria berkaca mata itu melakukan tindakan yang melanggar hukum.

BACA JUGA: Garap Kasus Mobile 8, Kejagung Periksa Bos PT Djaja Nusantara Komunikasi

"Sudirman Said kami duga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menulis surat itu untuk kepentingan pribadi, untuk memperkaya diri sendiri, dan korporasi yakni PT Freeport Indonesia," tambah Guntur. (gun)

 

BACA JUGA: Sering Banget...Pak Sudirman Dilaporin ke Polisi Lagi nih

BACA ARTIKEL LAINNYA... Loh loh loh...Ditanya Soal Ini kok Luhut Emosi?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler