Menteri Susi Cari Cara Lain Tenggelamkan Kapal MV Hai

Jumat, 27 Maret 2015 – 16:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bukan Susi Pudjiastuti namanya bila berdiam diri melihat ketidakadilan. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) itu hingga kini terus berupaya mencari cara agar Kapal MV Hai Fa mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang mereka lakukan.

Pasalnya, keputusan Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman ringan kepada pemilik Kapal MV Hai Fa. Kapal pencuri ikan terbesar asal Tiongkok itu hanya dikenakan denda Rp 200 juta. Selain itu, kapalnya tidak ditenggelamkan.

BACA JUGA: Denny Indrayana Pernah Merengek ke JK agar Tidak Dijadikan Tersangka

"Kalau tentang Hai Fa kami sedang mencari bukti delik baru agar kami bisa mengajukan banding. Selain cari banding kami juga cari pasal baru," ujar Susi di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (27/3).

Pasal baru itu terkait sanksi bagi kapal-kapal asing yang kedapatan mengeruk kekayaan di perairan Indonesia. Harapannya, kapal bisa langsung ditenggelamkan tanpa menunggu atau melewati proses peradilan.

BACA JUGA: Penyidikan KPK Rampung, Ipar Pak Tua Ini Segera Disidang

"Itu kan sebenarnya sudah ada diatur di Pasal 69 ayat 4 Undang-Undang Nomor 45 tentang Perikanan tahun 2009 yang memperbolehkan langsung melakukan sanksi berupa penenggelaman kapal di laut. Tapi yang kemarin ini lolos, itu yang akan kami kejar terus," tandas bos maskapai Susi Air ini.

Akhir Desember 2014 lalu, Patroli Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI-AL berhasil mengamankan kapal raksasa berbendera Panama, MV Hai Fa.

BACA JUGA: Kubu Denny Bantah Ada Kerugian Negara

Dirjen PSDKP, KKP, Asep Burhanudin memaparkan, kapal berkapasitas 4.306 gross tonage (GT) tersebut diamankan ketika merapat di Pelabuhan Wanam, Merauke, pada Sabtu (27/12).

"MV Hai Fa adalah kapal tangkapan terbesar dengan kapasitas paling besar yang pernah ditangkap dalam sejarah," kata Asep dalam paparan, Senin (12/1). (chi/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ikut Transmigrasi Pantai Kini Bisa Dapat Perahu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler