jpnn.com - JAKARTA - Kubu tersangka dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham 2014, mantan Wamenkumham Denny Indrayana kembali membantah ada kerugian negara dalam kasus ini. Menurut Heru Widodo, pengacara Denny, setelah mempelajari dokumen terkait kasus ini termasuk laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Desember 2014, tidak ada kerugian negara Rp 32,4 miliar lebih dalam payment gateway.
"Itu (Rp 32,4 miliar) disetorkan ke kas negara, bukan kerugian," kata Heru di Bareskrim Polri, Jumat (27/3).
BACA JUGA: Ikut Transmigrasi Pantai Kini Bisa Dapat Perahu
Bahkan, kata dia, Rp 605 juta yang disebut pungutan tidak sah juga tak benar. Menurutnya, itu biaya transaksi elektronik yang dikeluarkan pemohon paspor. "Kalau tidak mau itu bisa bayar di loket," tegasnya.
Lebih lanjut, Heru juga menepis bahwa dalam proyek ini menguntungkan vendor. Menurutnya, setelah dipelajari, dua vendor malah menderita kerugian. "Nilai investasi dengan biaya masuk ke mereka jauh lebih besar dari nilai investasi yang dikeluarkan," kata dia.
BACA JUGA: Doa Denny Indrayana: Ini Hari Baik, Hari Jumat Penuh Berkah
Denny siang ini memenuhi panggilan Bareskrim Polri dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Denny mengaku siap untuk memberikan jawaban atas pertanyaan penyidik. Namun, apakah Denny akan langsung ditahan usai jalani pemeriksaan? Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto menegaskan, soal penahanan itu urusan penyidik. "Itu urusan penyidik," tegas Rikwanto. (boy/jpnn)
BACA JUGA: PP 11 Tahun 2015 Malah Bikin Harga BBM Indonesia Termahal di Dunia
BACA ARTIKEL LAINNYA... 12 WNI yang Dipulangkan dari Turki tak Terbukti Pidana
Redaktur : Tim Redaksi