Menteri Susi: Kementerian Kelautan dan Perikanan Semakin Kuat

KKP bisa langsung menenggelamkan kapal ilegal

Rabu, 21 Oktober 2015 – 23:02 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Kantor KKP, jakarta, Rabu (21/10). FOTO: Yessy Artada/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini telah mengantongi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal. Dengan keluarnya Perpres tersebut, kementerian yang dipimpin oleh Susi Pudjiastuti ini semakin mudah untuk melakukan penenggelaman kapal ilegal tanpa proses pengadilan terlebih dulu.

“Jadi Perpers ini bisa jadi kemenangan bagi kemajuan perikanan di Indonesia. Kalau dulu kami (KKP, red) belum punya kewenangan untuk itu (tenggelamkan langsung kapal tanpa proses pengadilan, red). Walaupun di UU, kami boleh langsung tenggelemin,” ujar Susi di kantornya, Jakarta, Rabu (21/10).

BACA JUGA: Praktik Trader Bertingkat Bikin Harga Gas Jadi Mahal

Setelah keluarnya Perpres 115, bos maskapai Susi Air ini berharap segera bisa dijalankan. Selain KKP, dalam Perpres tersebut juga melibatkan pihak TNI-AL, Polri, Bakamla, Kejaksaan Agung serta institusi terkait lainnya.

“Jadi kewenangan kami semakin kuat karena ini langsung di bawah Presiden. Nanti tinggal langsung bisa ditenggelamkan, perintahnya hanya satu saja. Dengan menyatukan satu departemen yang tercantum dalam Perpers, penanganan illegal fishing akan lebih cepat lagi,” tutup wanita asal Pangandaran ini.(chi/jpnn)

BACA JUGA: Sedih, Nilai Tukar Rupiah jadi Segini

BACA JUGA: Menteri Lembong: Target Ekspor dan Impor Tahun ini Alami Kontraksi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jasa Marga Tegaskan Tetap Angkat Pegawai JLO


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler