jpnn.com - JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti tak gentar meski dirinya digugat empat perusahaan ikan lantaran tidak terima Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)-nya dicabut.
Empat perusahaan tersebut yakni, PT S&T Mitra Mina Industri, PT Dwi Karya Reksa Abadi, PT Aru Samudera Lestari, dan PT Era Sistem Informasindo.
BACA JUGA: Ini yang Perlu Dilakukan untuk Kemandirian Nasional
Bos maskapai Susi Air ini tak habis pikir mengapa negara justru memfasilitasi empat perusahaan tersebut untuk menggugat. Padahal jelas-jelas mereka terbukti bersalah karena telah melanggar dan merugikan negara.
“(Empat) perusahaan (perikanan) sudah jelas melakukan IUU fishing. Itu di negara kita maling saja berani menggugat negara, apalagi orang yang benar,” ujar Susi di kantornya, Jakarta, Rabu (11/11).
BACA JUGA: Pemerintah Pulangkan 450 WNI dari Arab Saudi
Wanita yang mengoleksi beberapa tato di tubuhnya ini tak mau kejadian berulang seperti proses pengadilan Kapal Hai Fa, yang kapalnya dibebaskan begitu saja.
“Saya nggak khawatir, saya akan hadapi. Jangan sampai mereka kabur seperti Kapal Hai Fa," tegas wanita asal Pangandaran, Jawa Barat ini. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Soal Jatah Rp 500 Juta ke Petinggi Kejagung, Evy Siap Buka-bukaan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wow! Evy Susanti Kasih Jatah Rp 500 Juta ke Petinggi Kejagung
Redaktur : Tim Redaksi