jpnn.com - JAKARTA - Upaya Gatot Pujo Nugroho mengamankan diri dari jeratan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang ditangani Kejaksaan Agung ternyata tidak hanya dilakukan melalui Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella.
Gubernur Sumatera Utara nonaktif itu juga minta bantuan pengacara Otto Cornelis Kaligis untuk melobi pihak Gedung Bundar.
BACA JUGA: Wow! Evy Susanti Kasih Jatah Rp 500 Juta ke Petinggi Kejagung
Potongan dokumen berisi keterangan istri muda Gatot, Evy Susanti saat diperiksa penyidik KPK bahkan menyebutkan bahwa sudah ada sejumlah uang yang diserahkan melalui Kaligis ke petinggi Kejaksaan Agung.
"Saya menyampaikan juga bahwa informasi dari OC Kaligis sudah diberikan yang Rp 500 juta kepada Maruli sebagai JAMPidsus Kejagung," tutur Evy sebagaimana dikutip dari dokumen yang beredar di kalangan wartawan itu.
BACA JUGA: Lino Itu Kecil, Gampang Diganti, yang Penting Siapa di Belakangnya
Diketahui, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Maruli Hutagalung. Dokumen juga menyebutkan uang itu diberikan usai Kejaksaan Agung memeriksa Plt Sekda Sumut Sabrina dan Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad Lubis sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial.
Dalam dokumen itu juga disebutkan bahwa Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella menyanggupi untuk membantu pengamanan kasus bansos di Kejagung. Hal itu disampaikan Rio saat bertemu dengan Evy dan Francisca Insani Rahesti di Hotel Kartika Chandra, Jakarta.
BACA JUGA: Menteri Susi: Kalau Gak Diributin, Gak Diberesin
"Percakapan antara Sisca dengan Rio Capella, dimana Rio bersedia membantu dengan pihak gedung bundar (Kejaksaan Agung), tapi tidak bisa menjamin karena beliau bukan sebagai pemutus tetapi pihak gedung bundar pasti akan mendengar saran dari Rio Capella," kata Evy dalam dokumen tersebut.
Namun saat dikonfirmasi awak media mengenai keterangannya tersebut, Evy enggan berbicara gamblang. Menurutnya, hal itu lebih tepat ditanyakan kepada Kaligis langsung.
"Pak Kaligis yang lebih tau," kata Evy singkat kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11).
Setelah terus didesak awak media, Evy akhirnya mengakui menitipkan uang Rp 500 juta kepada Kaligis untuk diberikan ke Maruli. Namun istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho itu mengklaim tak tahu apakah Kaligis sudah melaksanakannya atau belum.
"Pak Kaligis lebih tau, masalah diberi atau enggak, saya gak tau," ujarnya.
Evy pun berjanji akan membeberkan secara lebih detail di Pengadilan Tipikor. Rencananya, pekan depan dia akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang untuk terdakwa kasus suap penanganan perkara di Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella.
"Senin saja (dibeberkan), saya jadi saksi Senin," pungkasnya sebelum masuk ke dalam mobil tahanan.
Untuk diketahui, upaya Gatot mengamankan perkara bansos di Kejaksaan Agung telah menyebabkan Rio dijerat KPK.
Bekas anggota Komisi III asal Provinsi Bengkulu itu kini telah resmi berstatus terdakwa. Namun dalam kasus Rio ini tak disebutkan adanya dugaan keterlibatan pihak Kejaksaan Agung. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Bantah Ada Pembakaran Sanggar Aliran Kepercayaan di Rembang
Redaktur : Tim Redaksi